• Beranda
  • Berita
  • PPHI harap pemberlakuan jeda waktu jika pembatasan COVID-19 diperketat

PPHI harap pemberlakuan jeda waktu jika pembatasan COVID-19 diperketat

24 Juni 2022 15:26 WIB
PPHI harap pemberlakuan jeda waktu jika pembatasan COVID-19 diperketat
Ketua Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia (PPHI) Riyanto Sofyan (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

..kita sebagai insan pariwisata harus mengemukakan unsur pelayanan yang nyaman dan aman..

Ketua Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia (PPHI) Riyanto Sofyan mengharapkan adanya pemberlakuan jeda waktu seandainya pemerintah memperketat aturan pembatasan COVID-19, paling tidak diberlakukan selama satu pekan sebelumnya.

“Ada berbagai persiapan yang harus disiapkan oleh para wisatawan mengingat mereka sudah (antara lain) booking hotel dan membeli tiket pesawat, sehingga perlu waktu untuk memenuhi persyaratan baru yang akan dilakukan” ujar dia ketika dihubungi Antara, Jakarta, Jumat.

Andaikata ada perubahan aturan, ujar dia, kebijakan terkait wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak datang ke Indonesia dapat disinkronkan dengan kebijakan negara tetangga seperti Thailand, Singapura, Malaysia, dan Australia ketika hendak memutuskan aturan baru terkait COVID-19 menimbang sejumlah negara itu relatif sudah membentangkan perbatasan negara lebih terbuka.

Begitu pula, lanjutnya, dengan Amerika Serikat dan Eropa yang sudah melonggarkan penggunaan masker menjadi tidak wajib.

“Walaupun tiket pesawat mahal, orang-orang sudah mau bangkit dan pasti akan mengeluarkan biaya untuk membeli tiket meskipun mahal. Itu harus diakomodir, sehingga mereka mempunyai pengalaman yang menyenangkan, aman, dan lancar dalam perjalanannya ke Indonesia,” kata Riyanto.
Baca juga: Menparekraf dorong lokasi wisata jadi sentra vaksinasi COVID-19

Ia turut berpendapat mayoritas wisatawan sudah cenderung memiliki kepedulian tinggi untuk melakukan vaksinasi booster. Salah satu contohnya ialah ketika para peserta dari luar negeri yang hadir dalam Kongres Halal Internasional 2022 di Kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan vaksinasi booster.

Di samping itu, pihaknya mendukung penuh prinsip pemenuhan syarat sertifikasi CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, Envirinmental Sustainibility) yang dijalankan pemerintah guna keberlanjutan pemulihan maupun industri pariwisata Indonesia.

"Tentunya kita sebagai insan pariwisata harus mengemukakan unsur pelayanan yang nyaman dan aman dan menyenangkan," ucap Ketua PPHI.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah bakal menjadikan booster atau vaksin penguat sebagai syarat perjalanan jika kasus COVID-19 terus menanjak hingga Juli 2022.

Saat ini, situasi pandemi dinyatakan masih terkendali meski ada kecenderungan naik karena mutasi BA4 dan BA5. Menurut Luhut, booster atau vaksin penguat akan sangat membantu mengurangi tekanan varian BA4 dan BA5.

“Jadi yang belum booster, saya sarankan booster kalau Anda mau hidup lebih panjang lagi, walaupun itu bukan urusan kita,” ungkap Menko Marves.

Baca juga: Ma'ruf Amin optimistis Indonesia jadi pemimpin wisata halal global

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022