Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara Wawan Budi Rohman dalam keterangannya di Jakarta Utara, Jumat, menyebutkan, pertama pada Selasa (28/6) di Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan.
Kemudian Rabu (29/6) di Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok dan Kamis (30/6) di Waduk Pluit, Jalan Pluit Timur Raya No. 12, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan.
Ia mengatakan berdasarkan rapat evaluasi bersama Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), akan diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara dari Kementerian LHK berdasarkan hasil kegiatan uji emisi itu.
Baca juga: Jakarta Selatan adakan uji emisi gratis di Pancoran
Kementerian LHK kepada Pemkot Jakut akan memberi rekomendasi untuk mengambil langkah atau tindak lanjut pengelolaan kualitas udara perkotaan, baik berupa kebijakan, aturan dan lainnya.
Wawan menambahkan, masyarakat Jakarta Utara diharapkan dapat berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan dengan ikut memeriksakan kondisi kendaraan masing-masing.
Menurut Wawan, sejauh ini penyumbang terbesar pencemaran udara adalah kendaraan bermotor atau transportasi.
Ia berpendapat, kalau gas buang dari kendaraan bermotor itu kotor maka kualitas lingkungan akan menjadi tidak baik dan mempengaruhi kualitas hidup manusia.
Baca juga: Bengkel kendaraan di Jakarta wajib miliki alat uji emisi
Oleh karena itu, tambahnya, setelah uji emisi itu, diharapkan gambaran kualitas udara di Jakarta Utara dari sektor transportasi dan kendaraan bermotor bisa terlihat hasilnya.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022