KPK memeriksa keempatnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada tahun 2011—2021.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan pendalaman soal pembahasan awal pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan nama saksi tersebut, yakni pensiunan PT Pertamina Trisno Wibowo, mantan legal counsel BUMN Ni Wayan Desi Aryanti serta dua karyawan PT Pertamina masing-masing Dendy Romulo Ritonga dan Didik Sasongko Widi.
Sementara itu, KPK juga menginformasikan terdapat empat saksi lainnya yang merupakan karyawan PT Pertamina tidak menghadiri panggilan, yaitu Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Rina Kartika Sari, dan Toufiq Pelita Buana.
"Para saksi tidak hadir dan kembali dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," ucap Ali.
KPK pada hari Jumat juga memanggil delapan saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni Senior Analyst Fraud Prevention and Digital Forensic PT Pertamina Nanung Karnasi Wibowo, tiga karyawan PT Pertamina masing-masing Heri Hariyanto, Agus Sugiarso, dan Dian Mardiana.
Berikutnya, dua karyawan Eni Muara Bakau masing-masing Anita dan Derry Sylvan serta dua pensiunan PT Pertamina Mohamad Taufik Afianto dan Nursatyo Argo.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.
Adapun pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Baca juga: KPK amankan dokumen dugaan korupsi pengadaan gas alam cair Pertamina
Baca juga: KPK benarkan menyidik dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022