• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah siapkan empat PDN demi kebijakan berbasis data

Pemerintah siapkan empat PDN demi kebijakan berbasis data

25 Juni 2022 09:51 WIB
Pemerintah siapkan empat PDN demi kebijakan berbasis data
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam rangkaian acara meninjau pembangunan Pusat Data Nasional di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (24/6). (kominfo.go.id)
Pemerintah sedang menyiapkan empat Pusat Data Nasional (PDN) untuk mendukung penerapan kebijakan berbasis data (data driven policy) dan pelayanan publik yang efisien, efektif dan transparan.

"Pemerintah akan membangun empat PDN berstandar global Tier- IV, Tingkat yang sangat tinggi untuk standar pusat data," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Sabtu. 

Hal itu dikatakan Johnny saat kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga: PDN di IKN Nusantara akan dorong Pemerintahan berbasis sistem digital

Pemerintah berencana membangun Pusat Data Nasional di Kawasan Deltamas Industrial Estate (Jabodetabek), Nongsa Digital Park Batam, Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur dan Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur).

Pusat Data Nasional ini dibuat agar Indonesia bisa menerapkan tata kelola satu data. Dengan satu data, pemerintah bisa mengambil kebijakan berbasis data (data driven policy) sehingga aturan bisa lebih cepat dan akurat.

"Pembangunan PDN ini memberi sumbangsih besar dalam rangka tata kelola data nasional, setidaknya untuk mendukung electronic government sehingga kebijakan-kebijakan negara lebih akurat," kata Johnny.

Menurut Menteri Johnny, tata kelola data yang lebih mumpuni pada sektor sektor publik maupun sebagai pelayanan kebutuhan pemerintahan adalah harus, baik dalam lingkup data pribadi, data non-pribadi maupun transaksi elektronik.

Pusat Data Nasional akan berfungsi sebagai gudang data secara digital, sementara yang menjadi wali data adalah kementerian dan lembaga yang ditunjuk.

Wali data pada sektor privat adalah penyelenggara sistem elektronik privat.

"Detail teknis mengenai kapasitas storage atau memori dan kapasitas prosesor masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah Indonesia," kata Menteri Johnny.

Johnny mengatakan sekarang pemerintah pusat dan daerah menggunakan lebih dari 2.700 pusat data. Dari jumlah tersebut, baru 3 persen yang menggunakan penyimpanan berbasis komputasi awan (cloud) sehingga banyak kendala dalam interoptabilitas data.

Baca juga: Kemenkominfo bangun Pusat Data Nasional kedua Indonesia di Batam

Baca juga: Pembangunan PDN di Nongsa akan dimulai akhir tahun ini

Baca juga: Kecakapan digital alasan tepat Indonesia cocok jadi pasar pusat data

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022