Kebijakan tarif setrum untuk energi berkeadilan

25 Juni 2022 22:49 WIB
Kebijakan tarif setrum untuk energi berkeadilan
Ilustrasi - Pekerja melakukan perbaikan jaringan listrik. (ANTARA/HO-PLN)

..penyesuaian tarif listrik justru bagus bagi sektor perekonomian di dalam negeri karena akan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Harga komoditas bahan bakar fosil terutama minyak mentah yang terus meningkat akibat ketegangan geopolitik dan pengaruh pandemi COVID-19 berdampak terhadap biaya pembuatan setrum atau tarif listrik di Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) telah mengumumkan secara resmi kebijakan penyesuaian tarif listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik.

Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.500 VA serta pemerintah (P1, P2, dan P3) berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA naik sekitar 17,64 persen sampai 36 persen. Jumlah pelanggan kelima golongan ini sebanyak 2,5 juta atau 3,0 persen dari total pelanggan PLN.

Harga listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kVA saat ini tercatat masih sebesar Rp1.444,7 per kWh. Namun, tarif setrum golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh mulai bulan depan.

Sementara itu, harga listrik pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik masih menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena kenaikan harga setrum itu hanya untuk masyarakat yang memiliki rumah mewah.

"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kami umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," ujar Rida Mulyana dalam konferensi pers pada pertengahan Juni 2022 lalu.

Pemerintah menegaskan harga setrum yang tak mengalami penyesuaian hanya untuk golongan pelanggan subsidi rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri. Keputusan itu bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan bagi rakyat mengingat kondisi saat ini masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi selama dua tahun.
Baca juga: Beban puncak listrik Jawa-Bali capai rekor baru, sinyal kuat pemulihan

Respon situasi global

Kebijakan penyesuaian harga setrum di dalam negeri dilakukan sebagai respon atas kondisi krisis energi global yang terjadi setidaknya dalam satu tahun terakhir.

Kementerian ESDM menyebutkan penyesuaian tarif listrik itu berlandaskan empat asumsi makro, yakni nilai tukar mata uang, inflasi, harga minyak mentah, dan harga batu bara.

Terhitung sejak Februari sampai April 2022, keempat asumsi makro itu mengalami kenaikan terutama harga minyak mentah yang mempengaruhi penyesuaian tarif listrik.

Pada triwulan ketiga 2022, pemerintah melihat ada kecenderungan harga minyak naik signifikan akibat masih dipengaruhi krisis global dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina.

Asumsi awal pemerintah adalah 63 dolar AS per barel, tapi belakangan harga tersebut telah menembus angka 104 dolar AS per barel. Dengan demikian, harga minyak mentah telah naik 65 persen dari asumsi awal pemerintah yang hanya 63 dolar AS per barel.

PLN menyatakan setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
Baca juga: Penyesuaian tarif listrik rumah mewah dipengaruhi harga minyak
 
Ilustrasi - Pemanfaatan lampu di kebun buah naga dalam program Electrifying Agriculture PLN. (ANTARA/HO-PLN)


Saat ini, PLN memiliki 5.200 unit pembangkit listrik diesel yang tersebar di 2.130 lokasi di Indonesia.

Apabila mengacu biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik PLN pada tahun ini, biaya pembelian bahan bakar minyak mencapai Rp22,67 triliun atau 17,79 persen dari angka total pembelian bahan bakar yang mencapai Rp127,45 triliun.

Jika melihat kenaikan harga minyak mentah yang mencapai 65 persen tentu hal itu berdampak terhadap kenaikan anggaran untuk membeli bahan bakar minyak bagi pembangkit listrik bermesin diesel.

Harga minyak mentah sangat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, sehingga mendorong pemerintah untuk menaikkan harga setrum.

Keputusan menaikkan harga listrik golongan nonsubsidi dan mempertahankan harga tarif listrik golongan subsidi merupakan strategi subsidi silang dari pemerintah dan PLN agar listrik di Indonesia terus menyala, karena keberadaan pembangkit listrik tenaga diesel dominan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan pihaknya akan terus berupaya meningkat efisiensi dengan fokus utama diversifikasi energi demi mengurangi konsumsi bahan bakar minyak. Selain itu, PLN juga mendorong pemanfaatan teknologi agar energi yang dihasilkan bisa lebih besar ketimbang bahan bakar yang digunakan pada sektor pembangkitan.
Baca juga: PLN pakai bahan bakar biomassa di 28 PLTU

Manfaat makro

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan telah melakukan perhitungan bahwa dampak penyesuaian tarif listrik terbilang sangat kecil karena hanya mempengaruhi inflasi sekitar 0,019 persen. Tak hanya itu, negara juga berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi.

Pada 2022, potensi kompensasi listrik diproyeksikan mencapai 62,82 triliun dengan distribusi per sektor dari yang terbesar adalah sektor industri mencapai Rp31,95 triliun atau 50,9 persen, rumah tangga sebesar Rp18,95 triliun atau 30,2 persen, sektor bisnis Rp10,84 triliun atau 17,3 persen, dan sisanya pemerintah serta layanan khusus Rp1,08 triliun atau 1,7 persen.

Sejak tahun 2017 sampai 2021, PLN mencatat bahwa pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas telah menikmati kompensasi listrik yang tidak tepat sasaran dengan total angka mencapai Rp4 triliun.
Ilustrasi - Petugas melakukan pemasangan meteran baru untuk pelanggan golongan rumah tangga. (ANTARA/HO-PLN)


Pakar Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai kebijakan menaikkan harga listrik golongan rumah tangga dan pemerintah tidak akan berdampak terhadap perekonomian nasional karena pengaruh inflasi yang rendah.

Menurut dia, penyesuaian tarif listrik justru bagus bagi sektor perekonomian di dalam negeri karena akan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rumah mewah yang memiliki daya listrik di atas 3.500 VA dan melakukan kegiatan usaha dapat melakukan perpindahan golongan pelanggan ke bisnis, sehingga mereka bisa menikmati harga listrik yang lebih kompetitif.

Kebijakan penyesuaian tarif listrik dengan hanya menyasar kalangan masyarakat yang mampu secara finansial merupakan cara pemerintah dan PLN dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, sekaligus mewujudkan energi yang berkeadilan di Indonesia.

Baca juga: Ketahanan energi berkeadilan jadi fokus pemerintah di tengah pandemi
Baca juga: Transisi energi bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022