• Beranda
  • Berita
  • Kegiatan berkurban di Depok harus tetap perhatikan prokes

Kegiatan berkurban di Depok harus tetap perhatikan prokes

26 Juni 2022 20:04 WIB
Kegiatan berkurban di Depok harus tetap perhatikan prokes
Penjaualan hewan kurban di Depok, Jawa Barat, Ahad (26/6/2022) (FOTO ANTARA/ Feru Lantara)

Penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban harus memerhatikan protokol kesehatan (prokes) untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19 maupun penyebaran PMK

Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengingatkan saat ini masih dalam situasi bencana nonalam pandemi COVID-19 dan kejadian wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak agar kegiatan berkurban memerhatikan protokol kesehatan.

"Penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban harus memerhatikan protokol kesehatan (prokes) untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19 maupun penyebaran PMK," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Ahad (26/6) 2022.

Surat Edaran (SE) Nomor 451/304/DKP3 itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Depok.

SE tersebut juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 yaitu tentang Pemotong Hewan Kurban, Kemudian Permen Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan. Serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Dijelaskan dalam SE tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban. Antara lain lokasi lapak berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, selain itu dilarang berjualan jalan, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pinggir rel kereta dan bantaran sungai.

Selain itu, SE tersebut juga menjelaskan terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan di luar RPH-R.

Baca juga: MUI Depok: Hewan kurban bergejala berat PMK tidak sah

Baca juga: Dinkes Depok: Dua warga positif COVID-19 Omicron BA.5 sudah sembuh

Baca juga: Baznas Depok dan IPB gelar pelatihan penyembelihan hewan kurban

Baca juga: Wali Kota Depok keluarkan surat edaran penggunaan produk dalam negeri

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022