Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono dalam media briefing secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin, mengungkapkan moratorium pengenaan bea masuk untuk e-commerce akan diperpanjang hingga KTM WTO ke-13 yang akan digelar akhir tahun depan.
"Ada kesepakatan akan diperpanjang hingga KTM ke-13 bulan Desember tahun depan. Setelah itu, mungkin kalau tidak ada kesepakatan ataupun keputusan lain, maka moratorium ini akan berakhir di Maret tahun 2024," kata Djatmiko.
Djatmiko menjelaskan sebenarnya sejumlah negara berkembang anggota WTO menginginkan agar bea masuk e-commerce diterapkan agar bisa menjadi salah satu sumber fiskal negara.
"Dengan kondisi perekonomian seperti saat ini sepertinya moratorium ini tidak perlu diperpanjang. Karena seperti contoh ada beberapa negara berkembang mereka masih sangat tergantung dari pengenaan pajak bea masuk yang mereka terapkan," kata Djatmiko.
Namun dengan adanya moratorium, kata dia, negara-negara berkembang tidak bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan berbasis digital lintas negara.
Djatmiko menjelaskan e-commerce telah diberikan ruang yang bebas sejak tahun 1998 untuk berkembang. Oleh karena itu menurut Djatmiko, perlu ada regulasi baru yang mengatur transaksi elektronik bukan hanya pada pengenaan bea masuk, tapi juga pengelolaannya.
"Tentu di luar dari sisi perspektif fiskal, ada hal lain juga seperti aspek dari penata kelolaan e-commerce itu. Tapi dengan adanya moratorium ini jadi agak sulit untuk mengetahui statistik, mengetahui pola di sektor e-commerce baik konsumen maupun produsen, sektornya dan sebagainya. Itu agak sulit karena jadi terkendala dengan adanya moratorium ," kata Djatmiko.
Baca juga: WTO desak negara-negara terima paket baru perjanjian perdagangan
Baca juga: China siap bekerja sama dengan anggota WTO lain atasi polusi plastik
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022