• Beranda
  • Berita
  • Komisi III DPR apresiasi program sertifikat tanah wakaf di Aceh

Komisi III DPR apresiasi program sertifikat tanah wakaf di Aceh

27 Juni 2022 21:28 WIB
Komisi III DPR apresiasi program sertifikat tanah wakaf di Aceh
Anggota Komisi III DPR, Nazaruddin Dek Gam. ANTARA/HO
Anggota Komisi III DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh, yang mendukung percepatan proses pensertifikatan tanah wakaf.

"Kami mengapresiasi kinerja Kejari Pidie Jaya yang berhasil mempercepat proses persertifikat tanah wakaf," kata dia, di Banda Aceh, Aceh, Senin.

Ia mengatakan program sertifikat tanah wakaf itu diinisiasi Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di bawah kepemimpinan Oktario Hartawan Ahmad bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agama.

"Program itu disebut dengan Jaksa Save Tanah Wakaf. Ini program bagus dan langsung berdampak kepada masyarakat. Program seperti ini harus dicontoh semua kejaksaan negeri di Aceh," kata dia.

Baca juga: Ketua ICMI wakaf tanah 5.000 meter untuk program Desa Cendekia

Anggota DPR asal daerah pemilihan Aceh itu menyebutkan selama ini permasalahan tanah wakaf menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan. Pasalnya, kepastian hukum terhadap tanah wakaf tersebut diperlukan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

"Contohnya tanah yang diwakafkan untuk pesantren atau untuk masjid. Orang tua sudah mewakafkan tanah itu, namun ketika orang tuanya meninggal, dan tidak ada kekuatan hukum, tiba-tiba anaknya mengklaim itu tanah milik pribadi, dan belum diwakafkan. Ini kan jadi masalah," ujar dia.

Oleh karena itu, politisi PAN itu menilai program yang dicanangkan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya merupakan program yang sangat bagus dan bermanfaat kepada semua masyarakat. Apalagi program ini dalam rangka memberantas munculnya mafia tanah seperti yang dicanangkan jaksa agung.

Baca juga: Menteri ATR: Banyuwangi jadi contoh percepatan sertifikasi tanah wakaf

"Saya yakin munculnya program ini pasti karena keresahan Kajari Pidie Jaya atas banyaknya permasalahan ahli waris yang meminta tanah wakaf kembali ketika pemberi wakaf sudah meninggal dunia," kata dia.

Menurut dia, dengan adanya sertifikat atas tanah-tanah wakaf tersebut, potensi sengketa ataupun gugatan atas tanah wakaf bisa diminimalisir. Sebab, tanah wakaf sudah memiliki sertifikat.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin menyerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf

"Sejak program ini diluncurkan, informasi yang saya terima sudah ada 450 hektare tanah wakaf bersertifikat, dan akan terus bertambah ke depannya," kata dia.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022