Proses pemeriksaan dilakukan di lantai 2 Mapolres Tulungagung. Ada dua ruangan milik Satreskrim yang dipinjam untuk penyidikan.
Namun awak media yang mendengar kabar pemeriksaan sejumlah mantan pejabat daerah oleh penyidik Komisi Antirasuah tidak mendapat informasi detail materi penyidikan. "(Ini) kasus yang sedang disidik terkait kasus lama. Dan melibatkan pejabat di Bappeda Provinsi Jawa Timur," jawab mantan Sekda Tulungagung Indra Fauzi.
Ada empat mantan pejabat Pemkab Tulungagung yang dipanggil ke Mapolres untuk diperiksa KPK.
Selain Indra Fauzy, ada mantan Kepala BPKAD Hendry Setiawan, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung periode 2013-2016 Sudigdo, serta penerusnya Suharto.
Baca juga: KPK tahan adik Bupati Muna sebagai tersangka kasus suap dana PEN
Indra yang sempat dicegat wartawan mengakui dipanggil KPK terkait dugaan suap pengesahan APBD dan APBD perubahan tahun 2015-2018.
Namun tak menjelaskan detail materi pemeriksaan dengan dalih hingga saat bertemu awak media pukul 14.00 WIB, dirinya belum diperiksa.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto membenarkan ada permintaan pinjam tempat oleh penyidik KPK.
Namun materi pemeriksaan dan siapa saja yang diperiksa, Subiakto mengaku tidak tahu dan tidak mencampuri ranah KPK. "Silahkan rekan rekan berkomunikasi dengan humas atau penyidik KPK," jelas mantan penyidik KPK tersebut.
Kapolres melanjutkan, pinjam ruangan ini dilakukan mulai hari ini hingga selesainya pemeriksaan.
Baca juga: KPK apresiasi Kejagung tetapkan tersangka baru kasus Garuda Indonesia
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Syahri 10 tahun penjara karena karena menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Tulungagung.
Dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima duit dari Syahri.
Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi.
Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Supriyono.(*)
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022