Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) di Korea Selatan (Korsel) dapat mengawal kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran.Kami mohon bantuan Bapak Duta Besar beserta jajarannya untuk dapat mendorong pihak Korea Selatan agar dapat segera duduk bersama dengan kita untuk mempercepat penyelesaian MoU EPS
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker, Suhartono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Selasa menyampaikan pemerintah Indonesia dan Korsel telah memiliki dua dokumen kerja sama terkait penempatan tenaga kerja, yaitu nota kesepahaman (MoU) EPS dan MoU terkait pelindungan anak buah kapal (ABK).
Menurutnya untuk MoU Employment Permit System (EPS), perundingan pembaharuan MoU antara Indonesia dan Korsel telah berlangsung sejak tahun 2015, dan proses pembahasannya menunjukkan progres yang positif.
Namun demikian, masih ada beberapa pasal yang harus diselesaikan dengan pihak Korea.
"Oleh sebab itu, kami mohon bantuan Bapak Duta Besar beserta jajarannya untuk dapat mendorong pihak Korea Selatan agar dapat segera duduk bersama dengan kita untuk mempercepat penyelesaian MoU EPS," kata Suhartono saat bertemu dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, pada kegiatan Pendampingan Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi IX DPR-RI, Senin (27/6/2022) di Seoul waktu setempat.
Suhartono mengatakan, terdapat lima sektor yang dapat dimasuki tenaga kerja Indonesia sebagaimana MoU EPS, yaitu sektor manufaktur, konstruksi, jasa, perikanan dan pertanian. Kelima sektor ini masuk dalam katagori Visa E-9.
Namun saat ini, Indonesia hanya dapat mengirimkan tenaga kerja ke Korea Selatan pada sektor manufaktur dan perikanan.
"Untuk itu, kami mohon Pak Duta Besar untuk bersama-sama dengan kita mendorong Pemerintah Korea Selatan untuk membuka seluruh sektor di bawah EPS utamanya sektor pertanian mengingat permintaan di sektor ini cukup besar," katanya.
Selain itu, ia juga berharap agar Dubes dapat membantu mendorong penempatan "private to private" untuk "shipbuilding welder" yang merupakan "skilled worker" di bawah Visa E-7, serta visa E-10 untuk penempatan ABK.
Adapun terkait MoU Pelindungan ABK mencakup tata kelola perekrutan, penempatan dan pelindungan PMI ABK yang bekerja di kapal yang berlayar di wilayah perairan Korea Selatan.
Mengenai hal tersebut, Kemenaker meminta Dubes untuk dapat membantu mengawasi implementasi MoU ini, sehingga dapat memberikan pelindungan terhadap ABK kita dengan optimal, demikian Suhartono.
Baca juga: Menaker: Penempatan PMI ke Korsel dibuka
Baca juga: Menlu Retno minta Korea Selatan lindungi ABK Indonesia
Baca juga: Universitas Terbuka wisuda 19 pekerja migran di Korea Selatan
Baca juga: Jadi Dubes di Korsel, petinggi Sinar Mas mau UMKM Indonesia mendunia
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022