• Beranda
  • Berita
  • Indonesia surplus dagang Rp16,62 triliun dengan China

Indonesia surplus dagang Rp16,62 triliun dengan China

28 Juni 2022 21:06 WIB
Indonesia surplus dagang Rp16,62 triliun dengan China
Anjungan Indonesia di Pameran Dagang Makanan dan Minuman China (CFDF) di Chengdu, Provinsi Sichuan, pada 7-9 April 2021. ANTARA/HO-KBRI Beijing
Indonesia mengalami surplus neraca perdagangan sebesar 1,12 miliar dolar AS (sekitar Rp16,62 triliun) dengan China selama periode Januari-April 2022.

Ekspor Indonesia ke China selama periode tersebut senilai 22,74 miliar dolar (sekitar Rp337,53 triliun), sedangkan impornya 21,62 miliar dolar (sekitar Rp320,9 triliun).

"Dengan demikian maka Indonesia mengalami surplus perdagangan dengan China sebesar 1,12 miliar dolar AS," kata Duta Besar RI untuk China Djauhari Oratmangun di Beijing, Selasa.

Nilai ekspor Indonesia selama periode Januari-April 2022 itu meningkat 34,63 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021.

Nilai perdagangan bilateral sebesar 44,36 miliar dolar AS pada Januari-April 2022 itu, menurut Dubes, menunjukkan adanya peningkatan sekitar 34,36 persen dibandingkan Januari-April 2021.

Namun nilai ekspor produk makanan dan minuman olahan Indonesia ke China selama periode tersebut yang hanya 1,46 miliar dolar AS, yakni mengalami penurunan sekitar 23,17 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang telah mencapai 1,90 miliar dolar AS.

Penurunan itu dipicu oleh adanya dua aturan baru mengenai impor makanan olahan yang dikeluarkan oleh Badan Kepabeanan China (GACC) yang berlaku per 1 Januari 2022.

Pemberlakuan aturan baru tersebut sempat menghambat proses bongkar muat ratusan kapal dagang dari Indonesia di sejumlah pelabuhan barang di China karena tidak dilengkapi dokumen sesuai persyaratan GACC.

"Penurunan ini harus menjadi penyemangat dan tekad bahwa produk makanan dan minuman Indonesia bisa diterima dan berpeluang ditingkatkan pangsa pasarnya di Indonesia," kata Djauhari.

Regulasi baru GACC itu di antaranya adalah bahwa perusahaan makanan dan minuman olahan asing wajib mendaftarkan sarana produksi sebelum produk tersebut diekspor ke China.

Otoritas setempat berdalih regulasi baru itu sebagai upaya melindungi konsumen di China dalam mengonsumsi makanan dan minuman impor.  

Baca juga: Perdagangan Indonesia-China tertinggi dalam 20 tahun terakhir

Baca juga: Habis surplus, terbitlah hambatan


 

Perusahaan China bantu revitalisasi kilang minyak di Indonesia

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2022