• Beranda
  • Berita
  • KPK usut penggunaan pemilikan tanah warga untuk IMB Summarecon Agung

KPK usut penggunaan pemilikan tanah warga untuk IMB Summarecon Agung

29 Juni 2022 11:26 WIB
KPK usut penggunaan pemilikan tanah warga untuk IMB Summarecon Agung
Arsip foto - Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa/aa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung (SA) Tbk melalui PT Java Orient Property (JOP).

KPK memeriksa Andreas AB Prasetyo selaku ketua rukun warga (RW) sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (28/6).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Di lokasi yang sama, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa, Koordinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Wiwin Giri Doriawani, Koordinator PTSP Dinas PMPTSP Nitya Raharjanta, dan staf pengamanan PT JOP S Haryo Dewantoro alias Yoyok.

Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi keempatnya terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta.

Baca juga: Haryadi Suyuti diduga arahkan penerbitan IMB Summarecon Agung

Baca juga: KPK dalami proses pengajuan IMB apartemen oleh Summarecon Agung


KPK juga menginformasikan empat saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Selasa (28/6), yakni Azjar alias Ragos dari pihak swasta, konsultan Amdal PT JOP Tantyo Luhur Wicaksono, Suparjiman selaku warga Kemetiran Lor, dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Feri Edi Sunantya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta, yakni yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY). Ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Sementara Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT JOP, anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan IMB dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Baca juga: KPK duga Haryadi dapat fasilitas khusus urus izin Summarecon Agung

Baca juga: KPK memanggil Dirut Summarecon Agung terkait kasus suap Haryadi Suyuti


Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022