"Dalam pembangunan diperlukan intervensi dari negara untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas menjadi kelompok yang tidak ditinggalkan dalam pembangunan dan dia sebagai bagian dari pembangunan itu sendiri dalam prinsip no one left behind (tidak ada seorang pun yang tertinggal)," kata Menko PMK Muhadjir dalam sambutannya di Konferensi Nasional MOST UNESCO Indonesia yang diadakan dalam jaringan di Jakarta, Rabu.
Menko PMK Muhadjir menuturkan saat ini diperkirakan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22.097.000 jiwa dengan jumlah disabilitas terbanyak pada usia lanjut.
Baca juga: Indonesia jadi tuan rumah pertemuan tingkat tinggi bahas disabilitas
"Bagi saudara-saudara penyandang disabilitas, kehadiran negara dan masyarakat sangatlah dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang dapat mendukung penyandang disabilitas agar bisa berperan aktif dan dapat terpenuhi hak-haknya," ujarnya.
Menko PMK Muhadjir mengatakan penyandang disabilitas mengalami berbagai risiko sosial ekonomi diantaranya lapangan kerja yang belum inklusif, pengeluaran tambahan bagi keluarga yang beranggotakan penyandang disabilitas dan perbedaan pendapatan terhadap non-disabilitas.
Menurut dia, risiko tersebut menyebabkan penyandang disabilitas lebih rentan untuk jatuh ke dalam kondisi miskin ekstrem.
Tingkat kemiskinan rumah tangga dengan penyandang disabilitas sekarang ini diperkirakan sebanyak 16,3 persen, artinya lebih tinggi dari tingkat kemiskinan nasional yaitu 9,2 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah terus berupaya agar seluruh fase pembangunan yang meliputi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaannya mencakup dimensi disabilitas.
Selain itu, pemerintah juga memberi akses kepada kelompok disabilitas agar dapat berpartisipasi dan ikut berperan serta dalam proses pembangunan secara efektif atau inklusif disabilitas.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan mengamanatkan tujuh sasaran strategis diantaranya yaitu pendataan dan perencanaan inklusif.
Menko PMK mengatakan perlu ada perubahan paradigma dalam melihat dan memperlakukan penyandang disabilitas baik dalam tataran kehidupan sehari-hari maupun dalam konteks kebijakan pembangunan.
Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terus berupaya melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian terhadap kebijakan terkait Penyandang disabilitas yang dirumuskan ke dalam tiga isu strategis, yakni pendataan disabilitas, perluasan perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial disabilitas.
Baca juga: Gubernur: Penyandang disabilitas punya hak yang sama untuk berprestasi
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022