• Beranda
  • Berita
  • Pakar harap RKUHP muat batasan terkait pasal penghinaan presiden

Pakar harap RKUHP muat batasan terkait pasal penghinaan presiden

29 Juni 2022 15:42 WIB
Pakar harap RKUHP muat batasan terkait pasal penghinaan presiden
Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva dalam acara bertajuk "RKUHP: Menyoal Pasal Penghinaan Pemerintah" yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva berharap Pemerintah dan DPR dapat memuat penjelasan dan batasan terkait pasal penghinaan presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk mencegah munculnya 'pasal karet'.

"Tanpa ada pembatasan, itu menjadi pasal karet karena menyangkut presiden. Itu menjadi sangat penting dalam merumuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan kehormatan dan martabat presiden," kata Hamdan dalam acara bertajuk RKUHP: Menyoal Pasal Penghinaan Pemerintah yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Hamdan juga berharap agar penyusun undang-undang memberikan penjelasan lengkap di dalam RKUHP sehingga ruang multitafsir untuk pasal penghinaan presiden bisa hilang.

Hamdan berpandangan bahwa masyarakat di negara demokrasi memang memiliki hak untuk mengkritik pemerintah, serta menyampaikan atau mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap pemerintah.

"Masalahnya adalah sejauh mana cara penyampaian kritik itu sehingga tidak menyentuh hal-hal yang sangat berkaitan dengan personal," ucap dia.

Baca juga: Di balik pentingnya pasal penghinaan terhadap Presiden

Baca juga: Guru Besar Unbor sepakat pasal penghinaan presiden masuk RUU KUHP


Kebebasan yang tidak teratur dapat menimbulkan konflik sosial, tutur Hamdan. Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa mekanisme pidana memang diperlukan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, salah satunya adalah melalui pengaturan hukum pidana seperti pembentukan pasal tentang penghinaan pemerintah atau presiden.

"Bagi saya, itu (pasal tentang penghinaan) termasuk bagian penting dalam membangun bangsa ini, tetapi batasan-batasan menjadi sangat penting untuk diperjelas agar tidak menjadi pasal karet," ujarnya.

Pembentukan pasal tersebut merupakan salah satu upaya kanalisasi yang dapat mengatur etika dan akhlak ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan presiden.

Baca juga: Serang harkat dan martabat kepala negara sahabat juga diatur RKUHP

"Bangun akhlak ini melalui pendekatan hukum. Itu juga akan mengarahkan kepada keberadaban kehidupan berbangsa yang lebih baik. Demokrasi tanpa akhlak dan etika itu adalah air bah yang besar," tutur Hamdan.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022