Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberhentikan sementara Kepala SMKN 5 Bandung atas dugaan pungli di sekolah tersebut.Dilimpahkan ke Inspektorat Jawa Barat untuk pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif.
Kabid Data dan Informasi Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahadiat mengatakan bahwa hal itu perlu untuk memudahkan pemeriksaan terhadap kepsek yang berinisial DN tersebut.
"Jadi, Saber Pungli telah melakukan gelar perkara terkait dengan hasil pemeriksaan di SMKN 5 Bandung," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Selain soal pemberhentian sementara, Yudi mengatakan bahwa pihaknya melimpahkan gelar perkara itu ke Inspektorat Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan pungli di sekolah tersebut.
"Dilimpahkan ke Inspektorat Jawa Barat untuk pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif," katanya.
Pada saat operasi tangkap tangan, Tim Saber Pungli mengatakan bahwa pihaknya mengamankan lima orang, yakni DN selaku kepala sekolah, wakil kepala sekolah berinisial EB, TTG, dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.
Terkait dengan gelar perkara, pihaknya baru merekomendasikan saksi pemberhentian sementara bagi DN, sedangkan empat orang lainnya itu masih bisa beraktivitas seperti biasanya.
"Dari hasil pemeriksaan, mungkin ada dikenai sanksi permanen bila memang terbukti," kata dia.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (22/6) di SMKN 5 Bandung. OTT tersebut berawal dari adanya orang tua siswa yang melaporkan adanya dugaan pungli di sekolah itu pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Setelah mendatangi lokasi, Tim Saber Pungli menemukan uang lebih dari Rp40 juta. Uang itu diduga berasal dari titipan orang tua siswa untuk sumbangan bangunan dan sumbangan kegiatan pramuka.
Baca juga: Saber Pungli OTT Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung diduga pungli PPDB
Baca juga: Tim Saber Pungli tangani kasus pungutan liar di Polres Batanghari
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022