Pembukaan akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, sekaligus penyerahan hak akses NIK di Kantor KPU, Jakarta, Rabu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pembukaan akses NIK ini guna pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Serentak 2024, sehingga komitmen berbagi data menjadi sangat penting.
Baca juga: KPU ingin revisi UU Pemilu rampung akhir 2022 guna pastikan status DOB
Baca juga: Kemendagri: DP4 Pemilu 2024 sebanyak 206 juta pemilih
Hasyim menjelaskan kepada awak media, "Ada beberapa data yang nanti secara bertahap akan dilakukan pertukaran data antara KPU dengan Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Dukcapil. Misalkan nanti ada penyerahan data agregat kependudukan
pada tingkat kecamatan, rencana nanti awal Juli untuk sebagai dasar KPU untuk misalkan menyusun daerah pemilihan."
Data itu, lanjut Hasyim, juga akan menjadi acuan partai politik terkait syarat memiliki anggota sekurang-kurangnya seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, data tersebut sebagai dasar bagi Warga Negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai calon perseorangan peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah 2024.
Hasyim menyampaikan harapannya agar saling berbagi data kependudukan dapat membuat data pemilih semakin sahih sehingga setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih telah terdata, sebelum menggunakannya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa pihaknya akan membagi data kependudukan kepada KPU dua kali dalam setahun.
"Ini data semester satu nanti akan kita berikan di pertengahan bulan Juli, semester satu tiap 30 Juni dan semester 2 nanti setiap tanggal 30 Desember, jadi polanya kita berbagi pakai data," jelas Zudan.
Zudan pun memastikan pihaknya menjaga kerahasiaan data pribadi penduduk, berikut keutuhan dan keakuratannya.
Dia melanjutkan, data yang sudah dibagikan oleh pihaknya tidak boleh diubah, kecuali atas permintaan subjek data atau pemilik data karena pindah, kawin, menjadi TNI/Polri sehingga dikeluarkan dari daftar pemilih, atau pensiun dari TNI/Polri sehingga masuk sebagai daftar pemilih.
"Mudah-mudahan dengan upaya ini, di 2024 nanti data pemilih kita semakin akurat berbasis data kependudukan yang sudah terus dibarui setiap hari," katanya.
Pewarta: Ria Gracia Carolina S
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022