"Menyalahgunakan pergaulan. Korban adik kelas dari mereka," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pelaku pengeroyokan tersebut terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebar melalui akun Instagram resmi Polres Metro Jakarta Selatan @polisijaksel pada Sabtu (25/6).
Setelah melakukan pencarian, polisi berhasil menangkap Maltis yang sebelumnya sudah menjadi tersangka bersama lima temannya pada Selasa (28/6).
Atas perbuatannya, Maltis dan kelima temannya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca juga: Satu pengeroyok Ketua Umum KNPI menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka pengeroyokan lansia di Cakung
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022