• Beranda
  • Berita
  • PPIH: Yang tarwiyah, harus tandatangani surat pernyataan

PPIH: Yang tarwiyah, harus tandatangani surat pernyataan

30 Juni 2022 17:10 WIB
PPIH: Yang tarwiyah, harus tandatangani surat pernyataan
Ilustrasi - Tenda-tenda untuk jamaah haji mabit di Mina, Mekkah, Arab Saudi. ANTARA/Desi Purnamawati

kita tidak memfasilitasi karena dengan waktu yang amat singkat

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tidak memfasilitasi jamaah haji yang ingin melaksanakan ibadah tarwiyah pada 8 Dzulhijjah, maka segala risiko ditanggung oleh jamaah dengan menandatangani surat pernyataan program tarwiyah.

"Kenapa kita tidak memfasilitasi karena dengan waktu yang amat singkat, harus bergerak ke Mina dulu lalu balik ke Arafah itu butuh waktu yang secara hitung-hitungan tidak masuk. Nah itu yang membuat kita tidak fasilitasi," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Mekkah, Ansor di Mekkah, Kamis.

Sebagai antisipasi bagi sebagian jamaah yang akan melaksanakan tarwiyah Kantor Urusan Haji Republik Indonesia Kantor Daerah Kerja Makkah mengeluarkan surat ketentuan tarwiyah No 0091/D.MAK/06/2022 yang ditandatangani Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Mukhammad Khanif.

Dalam surat tersebut pada poin pertama berisi pada prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang pelaksanaan tarwiyah.

Akan tetapi mengimbau kepada jamaah haji yang akan melaksanakannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri, mengingat cuaca yang terik dan masih banyaknya rangkaian ibadah haji yang sifatnya wajib dan rukun yang belum dilaksanakan.

Baca juga: Pemerintah tidak fasilitasi jamaah haji yang akan laksanakan tarwiyah
Baca juga: MUI sebut umat Islam disunahkan Puasa Arafah sebelum Idul Adha

Pada poin kedua, penanggung jawab pelaksanaan tarwiyah harus memastikan bahwa anggotanya dalam keadaan sehat wal afiat.

Di poin ketiga, pelaksanaan tarwiyah akan dikenakan biaya oleh maktab dengan besaran yang bervariasi.

Kemudian poin keempat, maktab bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan jamaah haji dari hotel menuju Mina, dan dari Mina menuju Arafah, serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi jamaahnya.

Selanjutnya poin kelima, mengajukan permohonan kepada ketua kloter dengan persetujuan kepala sektor dan laporannya disampaikan kepada kepala Daker Makkah.

Baca juga: Jamaah haji tarwiyah dinilai rentan jatuh sakit akibat kelelahan
Baca juga: Lukman Hakim berpesan jamaah haji tarwiyah jaga keselamatan diri

Terakhir, penanggung jawab harus membuat surat pernyataan bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab sendiri.

Sebelumnya Ketua PPIH Arab Saudi, Arsad Hidayat di Mekkah, mengatakan, pemerintah tidak melarang jamaah melakukan tarwiyah tapi juga tidak memfasilitasi.

Meski tidak memfasilitasi, pemerintah tidak abai dan akan menempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terkait kondisi jamaah, kata Arsad.

Monitoring tetap dilakukan, karena jamaah haji tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang perlu perlindungan.

Tarwiyah merupakan amalan dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Zulhijah.

Dinamakan hari tarwiyah (perbekalan), karena jamaah calon haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina, pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah.

Baca juga: Kemenag buka layanan konsultasi bagi calon haji dengan risiko tinggi

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022