• Beranda
  • Berita
  • Wapres Ma'ruf: pemerintah berkomitmen lindungi ibu dan anak

Wapres Ma'ruf: pemerintah berkomitmen lindungi ibu dan anak

30 Juni 2022 17:56 WIB
Wapres Ma'ruf: pemerintah berkomitmen lindungi ibu dan anak
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Ketua Presidium Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra, menyampaikan pernyataan pers di Mataram, NTB, Kamis (30/6/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pemerintah berkomitmen untuk melindungi ibu dan anak dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

"Pemerintah berkomitmen atas undang-undang yang bisa membawa kebaikan ibu dan anak. Kalau sudah menjadi rancangan dan kita bahas bersama dengan DPR dan tinggal membuat rumusan-rumusan yang lebih baik lagi supaya ibu dan anak terlindungi," kata Ma'ruf di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis.

Pada hari ini, Rapat Paripurna DPR RI ke-26 masa sidang V Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR.

Baca juga: RUU KIA disepakati jadi inisiatif DPR

Baca juga: RUU KIA disahkan jadi RUU inisiatif DPR RI


Ketika sudah diputuskan di Rapat Paripurna, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf tersebut mengatur perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu "selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan".

Baca juga: Baleg: RUU KIA dan UU Ketenagakerjaan tidak akan bertentangan

Selain itu pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6 yaitu (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022