• Beranda
  • Berita
  • KSP jelaskan soal pengadaan lahan perluasan RSUP Padang untuk KRIS

KSP jelaskan soal pengadaan lahan perluasan RSUP Padang untuk KRIS

1 Juli 2022 11:07 WIB
KSP jelaskan soal pengadaan lahan perluasan RSUP Padang untuk KRIS
Deputi II KSP Abetnego Tarigan dan tim meninjau lahan perluasan RSUP Dr. M. Djamil di Padang, Sumatera Barat. (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)
Tim Kantor Staf Presiden mengurai persoalan terkait pengadaan lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil di Padang, Sumatera Barat.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, mengatakan perluasan lahan rumah sakit tersebut bertujuan untuk optimalisasi penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUP Dr. M. Djamil.

"Butuh perluasan rumah sakit untuk memaksimalkan pelayanan ketika beralih ke KRIS; dan lahan yang berpotensi digunakan sebagai perluasan rumah sakit ialah tanah yang selama ini dikuasai dan dikelola PT. KAI (Persero)," kata Abetnego.

Dia mengungkapkan persoalan pengadaan lahan untuk perluasan RSUP Dr. M. Djamil itu sudah berlangsung cukup lama. KSP pun melakukan upaya penghilangan hambatan atau debottlenecking dengan melakukan koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait guna mendorong percepatan pengadaan tanah seluas 1,5 hektare tersebut.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya, Direktur Keselamatan PT KAI John Robertio, serta perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Dalam rakor, semua stakeholder sepakat tanah akan diserahkan untuk perluasan rumah sakit. Dalam waktu dekat, Kemenkes akan mengirimkan surat kepada Kemenhub (Kementerian Perhubungan) terkait penyerahan lahan," jelasnya.

Baca juga: KSP sebut masyarakat dapat layanan setara di Kelas Rawat Inap Standar

Dia mengatakan percepatan reformasi fundamental di sektor kesehatan perlu dilakukan, dengan memprioritaskan penguatan kapasitas SDM, pengembangan rumah sakit, dan balai kesehatan. Terlebih, tambahnya, Pemerintah akan menerapkan KRIS yang menjadi bagian dari amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Untuk itu, ketahanan dan kapasitas pelayanan kesehatan harus ditingkatkan secara besar-besaran," ujarnya.

RSUP Dr. M. Djamil di Padang merupakan unsur pelaksana teknis (UPT) rumah sakit vertikal di Kementerian Kesehatan. Rumah sakit tersebut akan menjadi percontohan penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 1 Januari 2023.

Uji coba penerapan KRIS yang menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam JKN-KIS tersebut mulai diterapkan pada Juli 2022, dimana tahap awalnya akan diberlakukan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan KRIS merupakan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan secara setara bagi peserta BPJS kesehatan.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan usulkan tambahan dua kriteria KRIS

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022