• Beranda
  • Berita
  • Jubir KPK: Lili Pintauli belum konfirmasi isu pengunduran dirinya

Jubir KPK: Lili Pintauli belum konfirmasi isu pengunduran dirinya

1 Juli 2022 11:30 WIB
Jubir KPK: Lili Pintauli belum konfirmasi isu pengunduran dirinya
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Tanjung Selor. ANTARA

penegakan Kode Etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan sampai saat ini Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi mengenai isu pengunduran dirinya dari lembaga antirasuah tersebut.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," kata Ali di Jakarta, Jumat.

Ali menanggapi adanya isu yang mencuat perihal pengunduran diri Wakil Ketua KPK tersebut jelang sidang dugaan pelanggaran etik.

Ia mengatakan bahwa saat ini Lili masih masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan.

Selain itu, kata dia, KPK tetap mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagaimana tugas dan kewenangan yang diatur pada Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.

"Kami menyakini bahwa penegakan Kode Etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," ujar Ali.

Baca juga: Dewas KPK lanjutkan kasus dugaan pelanggaran Lili ke sidang etik

Baca juga: Lili Pintauli jalani sidang etik pada 5 Juli

Dewas KPK akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Lili pada 5 Juli 2022.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagaimana peraturan Dewas KPK, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Baca juga: Dewas KPK periksa Lili Pintauli Siregar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022