• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah pastikan awasi penjualan hingga pemotongan hewan kurban

Pemerintah pastikan awasi penjualan hingga pemotongan hewan kurban

1 Juli 2022 17:55 WIB
Pemerintah pastikan awasi penjualan hingga pemotongan hewan kurban
Tangkapan layar Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Ma'arif dalam diskusi virtual BNPB di Jakarta, Jumat (1/7/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Sudah ada yang mengawasi mulai dari lapak penjualan sampai nanti sebelum dipotong dan sesudah dipotong ada pemeriksaan

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Ma'arif memastikan pemerintah mengawasi penjualan hingga pemotongan hewan kurban sebagai salah satu langkah mengatasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) di Tanah Air.

Dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diikuti di Jakarta, Jumat, Syamsul mengatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan petugas di lapangan menjelang Idul Adha 1443 H untuk melakukan pengawasan mulai dari lokasi penjualan sampai pemotongan hewan kurban.

"Sudah ada yang mengawasi mulai dari lapak penjualan sampai nanti sebelum dipotong dan sesudah dipotong ada pemeriksaan, mana yang bagian tidak layak untuk dikonsumsi itu akan ditentukan oleh tenaga medis kita di lapangan," jelas Syamsul dalam diskusi bertajuk Kurban Sehat Bebas PMK itu.

Baca juga: MUI: Wabah PMK mesti direspons secara proporsional

Ia mengingatkan kepada masyarakat yang akan membeli hewan kurban untuk meminta surat keterangan kesehatan hewan dari petugas yang berada di lapangan.

Pihaknya berharap tempat-tempat yang akan melakukan pemotongan hewan kurban untuk menerima hewan ternak yang dikurbankan telah disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan.

"Itu sebagai acuan kita bahwa sudah benar mereka memilih hewan yang secara klinis itu belum menunjukkan penyakit mulut dan kuku," tuturnya.

Baca juga: MUI tegaskan hewan dengan gejala ringan PMK sah untuk kurban

Kementan juga telah menginstruksikan kepada lapak penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan untuk melapor kepada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah masing-masing.

"Karena itu tadi ada haknya mereka itu untuk mendapatkan pelayanan kalau terjadi sesuatu," tuturnya.

Baca juga: Kemenko PMK: Perkuat prokes pada ternak cegah penyakit mulut dan kuku

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022