Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan Singapura menjadi negara asal terbesar dalam deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS).Mayoritas sebanyak Rp56,96 triliun adalah pengungkapan wajib pajak yang memiliki harta di Singapura dengan jumlah peserta 7.997. Dari harta itu kami memperoleh Rp7,29 triliun penerimaan pajak penghasilan (PPh)
"Mayoritas sebanyak Rp56,96 triliun adalah pengungkapan wajib pajak yang memiliki harta di Singapura dengan jumlah peserta 7.997. Dari harta itu kami memperoleh Rp7,29 triliun penerimaan pajak penghasilan (PPh)," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.
Kemudian harta terbesar wajib pajak yang dideklarasikan dan direpatriasikan terbesar lainnya dalam PPS yakni berada di Kepulauan Virginia, Britania Raya sebesar Rp4,97 triliun dari 50 wajib pajak, dengan PPh terkumpul Rp601,9 miliar.
Ia melanjutkan, terdapat 432 wajib pajak yang melaporkan harta di Hong Kong sejumlah harta Rp3,58 triliun dan terkumpul penerimaan Rp440,71 miliar, serta ada 1.154 wajib pajak yang melaporkan harta Rp2,76 triliun di Australia dan dibayarkan PPh senilai Rp372,14 miliar.
Terdapat pula 332 wajib pajak yang melaporkan harta di Tiongkok sebesar Rp1,51 triliun sehingga membayarkan pajak senilai Rp180,6 miliar dan di 442 wajib pajak melaporkan harta senilai Rp1,18 triliun dengan nilai setoran pajak Rp162,24 miliar.
Selanjutnya, Menkeu menyebutkan terdapat 399 wajib pajak yang berdomisili maupun memiliki harta di Amerika Serikat (AS), yang melaporkan harta Rp1,27 triliun dan diterima PPh sebesar Rp160,39 miliar, serta 141 wajib pajak yang melaporkan harta di India Rp417,47 miliar dengan pajak yang diterima negara Rp59,01 miliar.
Dari pelaporan harta senilai Rp342,7 miliar di Swiss oleh 45 wajib pajak, diterima pemasukan negara melalui PPS senilai Rp49,1 miliar, serta 120 wajib pajak melaporkan hartanya di Britania Raya dengan nilai Rp357,79 miliar dan pembayaran pajaknya tercatat Rp42,48 miliar.
Lebih lanjut, terdapat pula pelaporan harta bersih di Kepulauan Virgin, AS senilai Rp326,21 miliar dan telah dikumpulkan PPh Rp29,04 miliar, di Kanada senilai Rp177,12 miliar dengan pembayaran pajak Rp26,7 miliar, serta Kepulauan Cayman dengan harta yang diungkap Rp147,05 miliar dan tercatat pembayaran pajaknya Rp24,19 miliar.
Dari Filipina, total harta yang diungkapkan sebesar Rp164,26 miliar dengan pembayaran pajak Rp22,97 miliar, serta harta di Uni Emirat Arab senilai Rp121,46 miliar yang dilaporkan dengan jumlah pembayaran PPh Rp22,97 miliar.
"Adapun Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Virgin AS, dan Kepulauan Caymen adalah wilayah suaka pajak alias tax haven," jelasnya.
Sebagai informasi, tax haven merupakan negara yang menawarkan pajak rendah bahkan tanpa pemungutan pajak kepada perusahaan atau individu asing.
Baca juga: Menkeu kumpulkan pajak program pengungkapan sukarela Rp61,01 triliun
Baca juga: Kemenkeu surati 1,62 juta wajib pajak imbau ikuti PPS
Baca juga: Sri Mulyani sebut APBN semester I catatkan surplus Rp73,6 triliun
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022