"Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan sertifikat secara mandiri, sekarang juga segera didaftarkan," kata Hadi Tjahjanto saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergitas Pemerintah Provinsi dan Daerah serta seluruh stakeholder melalui Forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Pola Trijuang Menuju Jawa Timur Lengkap untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, kantor BPN akan memberikan pelayanan khusus pendaftaran sertifikat tanah dengan membuka loket mandiri.
"Mereka akan dilayani dengan istimewa, karena kami akan membuka loket-loket secara mandiri untuk mendaftarkan tanahnya sebagai hak milik," ujar dia.
Baca juga: Menteri ATR/BPN mengapresiasi penanganan kasus mafia tanah di Sulsel
Baca juga: Menteri ATR minta PTSL dan digitalisasi pertanahan dipercepat
Pada kesempatan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga melakukan penyerahan hibah tanah seluas 5.000 m2 yang berada di Kelurahan Medokan Ayu kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Kota Surabaya Lampri.
Aset milik Pemerintah Kota Surabaya senilai Rp22 Miliar itu, rencananya akan digunakan sebagai kantor untuk mendukung kinerja pelayanan sertifikat tanah BPN II di Kota Pahlawan.
Tak hanya itu saja, Wali Kota Eri Cahyadi juga menerima 176 sertifikat aset atas nama Pemkot Surabaya, yang diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Wali Kota Eri Cahyadi juga menerima penyerahan sertifikat atas nama Pemkot Surabaya, sejumlah 176 sertifikat yang diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
"Ada dua yang diterima Pak Wali Kota, yakni pertama sertifikat aset jalan dan saluran, kedua di luar jalan dan saluran yang biasanya untuk persil, seperti sekolah, perkantoran dan lainnya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Ira Tursilowati.*
Baca juga: Hadi angkat bicara soal 300 sertifikat redistribusi tanah disita BLBI
Baca juga: Anggota DPR dukung komitmen Hadi Tjahjanto berantas mafia tanah
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022