Wiku dalam konferensi pers daring diikuti di Jakarta, Jumat, mengatakan kondisi terkini amat dinamis, ditambah masuknya periode libur sekolah, sehingga memungkinkan adanya peningkatan aktivitas masyarakat kedepannya.
Dia menyebut, empat jenis kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik, di mana untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau penguat (booster), jika hendak bepergian tanpa wajib tes COVID-19.
Kemudian wajib tes COVID-19 RT PCR 3 kali 24 jam atau tes antigen 1 kali 24 jam, jika baru menerima satu dosis vaksin.
Baca juga: Per Jumat 169.071.865 warga Indonesia sudah divaksin COVID-19 lengkap
Baca juga: Satgas: Vaksin penguat di Kepri baru 46,65 persen
Selanjutnya wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, jika tidak bisa divaksinasi tanpa perlu tes COVID-19.
Terakhir, untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan, dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi. Diwajibkan testing dengan catatan dapat melakukan perjalanan, jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan.
Sementara untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat berlaku PPKM sesuai level di tingkat kabupaten/kota. Secara umum pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100 persen, dan level 2 sebesar 75 persen dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.
Kedua, ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar di mana peserta melebihi 1.000 orang yaitu kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas, dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun. Kemudian pemberlakuan skrining dan perizinan spesifik, yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.
Untuk kedatangan dari luar negeri, berlaku wajib sudah divaksin bagi siapapun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum, maka wajib karantina selama 5 x 24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.
Wajib tes konfirmasi COVID-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip COVID-19, atau disebut suspek, dan wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal atau kedatangan.
Sedangkan untuk kepergian ke luar negeri wajib sudah divaksinasi lengkap atau booster, kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat di manapun berada, termasuk tidak menularkan kembali orang lain di sekitarnya.
Perlu menjadi catatan bahwa kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan, namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus kedepannya.
"Namun, khusus untuk penerapan PPKM terkini akan berlaku sampai dengan tanggal 4 Juli mendatang, seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen levelling kabupaten kota secara rutin, mohon untuk menunggu untuk update kebijakan terbaru," kata Wiku.*
Baca juga: BRIN: Tingkatkan capaian vaksinasi booster COVID-19
Baca juga: Pemprov Jateng percepat vaksinasi cegah meluasnya PMK
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022