Kota Madiun, Jawa Timur, kini memiliki Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang berguna untuk menekan kasus ketergantungan narkoba para pecandu dan sebagai upaya mengedepankan penegakan hukum keadilan restoratif dalam kasus narkoba.pemerintah hadir untuk menyelamatkan masa depan mereka
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan pendirian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebut merupakan kerja sama pemkot dengan Kejaksanaan Negeri Kota Madiun.
"Mudah-mudahan tidak ada penghuninya. Artinya, warga kita tidak ada yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," kata Wali Kota Maidi di Madiun, Sabtu.
Balai rehabilitasi tersebut didirikan dengan memanfaatkan salah satu rumah dinas di RSUD Kota Madiun. Balai tersebut berkapasitas tiga kamar dengan berbagai fasilitas di dalamnya, seperti tenaga kesehatan, psikiater, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.
Wali Kota menambahkan balai rehabilitasi itu penting mengingat masih adanya harapan untuk menyelamatkan masa depan para pengguna narkotika yang membutuhkan pengobatan.
"Hari ini boleh keliru, hari esok tidak boleh buram. Makanya pemerintah hadir untuk menyelamatkan masa depan mereka," katanya.
Apalagi, tidak semua pengguna memang berniat memakai narkoba. Tidak menutup kemungkinan hanya sebatas pelampiasan karena masalah tertentu. Karenanya, mereka ini harus diselamatkan. Disembuhkan dari kecanduan untuk masa depan yang lebih baik tentunya.
"Tetapi tentu saja, masyarakat tetap harus berperang melawan narkoba. Bukan lantas karena ada balai rehabilitasi kemudian malah coba-coba," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi mengatakan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan program Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI dalam mengedepankan penegakan hukum keadilan restoratif dalam kasus narkoba.
"Jadi tempat ini merupakan salah satu upaya kejaksaan, pemda, dan forkopimda untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa. Harapan kita, tidak ada yang direhabilitasi alias kosong. Karena narkoba itu bisa menghancurkan segalanya," ujar Bambang Panca.
Menurutnya, tidak semua penyintas narkoba bisa menjalani rehabilitasi. Adapun yang menjalani rehabilitasi adalah bagi mereka yang melanggar pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terdakwa pengguna narkoba dan barang buktinya di bawah 1 gram yang telah mendapat pendekatan keadilan restoratif.
Selain itu, sudah menjalani serangkaian asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT), hasil pemeriksaan urine positif, bukan jaringan narkoba, bukan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan bukan residivis.
Baca juga: Kota Pariaman telah miliki pusat rehabilitasi pecandu narkoba
Baca juga: Anggota DPR harap syarat rehabilitasi pecandu narkotika dipermudah
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022