"Melalui pimpinan DPRD DKI untuk menyampaikan kepada gubernur dan wakil gubernur supaya ditinjau ulang," kata Rasyidi saat menginterupsi rapat paripurna DPRD DKI dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD DKI, Selasa.
Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan gubernur soal Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda tentang Rencana Induk Transportasi dan Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu menambahkan, konsekuensi perubahan 22 nama jalan itu akan menimbulkan biaya dan waktu bagi masyarakat.
Perubahan nama jalan itu akan berimplikasi terhadap perubahan dokumen warga secara administrasi. Di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB) hingga sertifikat tanah.
"Semuanya harus diubah dan ini akan memberikan suatu biaya kepada masyarakat dan butuh waktu," katanya.
Baca juga: Pemkot Jakpus sosialisasikan perubahan nama jalan secara tertutup
Baca juga: Wagub DKI: Nama Ali Sadikin dipertimbangkan jadi nama jalan
Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan apabila memang ingin memberikan nama dengan tokoh Betawi, lebih baik dilakukan untuk nama jalan baru, bukan jalan lama yang sudah memiliki nama.
"Misalnya, DKI Jakarta buat jalan baru dan kami berikan nama jalan baru, misalnya, Haji Ali Sadikin. Itu bisa, dari pada membuat yang baru, yang lama diubah sehingga akan menyulitkan masyarakat semua termasuk kita semua," katanya.
Wakil Ketua DPRD DKI Rany Mauliani yang memimpin rapat menampung aspirasi tersebut.
"Masukannya kami terima dan kami tampung nanti untuk lebih lanjutnya mungkin akan diberitahu oleh staf sekretariat dewan," katanya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022