"Pelaksanaannya harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa, karena memerlukan proses yang komprehensif dan lebih baik lagi," ujarnya saat menggelar Publik Ekspose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan 2021 melalui zoom meeting yang dipantau dari Kudus, Selasa.
Menurut dia, perubahan menjadi Kris harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan tidak berwacana ubah tarif iuran terkait KRIS
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.
Selain itu, imbuh dia, perlu duduk bersama untuk merumuskan kembali yang tepat seperti apa, termasuk untuk kesiapan rumah sakitnya sendiri. Apalagi, rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, salah satunya terkait standar ruang rawat inapnya.
"Sebelum diputuskan, tentunya perlu ada perumusan kembali dan kesepakatan tentang tujuan dan definisi KRIS. Bagaimana kriterianya, apakah fisik dan nonfisik," ujarnya.
Misalnya, untuk kriteria nonfisik, karena ada pertanyaan dari pasien terkait anggapan dipulangkan lebih awal. Jika belum ada petunjuk klinis medisnya, seharusnya jangan dipulangkan, sehingga muncul persepsi sudah harus pulang atau dananya tidak cukup.
Baca juga: Uji coba kelas rawat inap standar dilaksanakan di RS vertikal Kemenkes
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan usulkan tambahan dua kriteria KRIS
Untuk itu, kata dia, perlu pertimbangan yang komprehensif dan lebih matang serta seksama, sehingga perlu waktu untuk perumusannya.
Karena membutuhkan waktu dan kesiapan, selanjutnya dilakukan uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan, termasuk terhadap peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Rumah sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022