• Beranda
  • Berita
  • Pakar sebut tak perlu revisi UU Narkotika untuk keperluan riset ganja

Pakar sebut tak perlu revisi UU Narkotika untuk keperluan riset ganja

5 Juli 2022 22:02 WIB
Pakar sebut tak perlu revisi UU Narkotika untuk keperluan riset ganja
Unggahan foto seorang ibu membawa poster bertuliskan butuh ganja medis saat hari bebas kendaraan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6/2022). ANTARA/Twitter/@andienaisyah/Yogi Rachman/aa.
Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmasi Brigjen Pol (P) Mufti Djusnir mengatakan belum perlu untuk merevisi UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk keperluan riset kandungan zat aktif Canabidiol (CBD) dalam ganja.

"UU No. 35 /2009 tentang Narkotika, harga mati melarang peredaran Narkotika, namun bila ada kebutuhan untuk melakukan penelitian Narkotika tujuan pengobatan seperti CBD, sudah tersedia pasal 8 ayat (2), sehingga kita belum perlu merevisi UU Narkotika," kata dia kepada ANTARA melalui pesan elektroniknya, Selasa.

Ganja dalam Undang-Undang digolongkan ke dalam narkotika golongan I. Dalam Pasl 7 UU No. 35/2009 disebutkan, "Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi".

Baca juga: Pakar usulkan ada mekanisme rinci terkait riset ganja di UU Narkotika

Aturan ini diperjelas melalui pasal 8 ayat 1 yang menyatakan, "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan".

Tetapi, dalam Pasal 8 ayat 2 diterangkan "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan".

Menurut Mufti, dalam hal ini, pemahaman tentang ganja medis ini bukan keseluruhan tanaman ganja yang bermanfaat untuk pengobatan, tetapi komponen aktif tertentu saja yang memiliki aktivitas farmakologi atau terapi yakni CBD.

"Dengan demikian menurut saya, penggunaan istilah ganja medis menjadi tidak relevan, yang lebih sesuai bila kita menyebutnya dengan Cannabidiol untuk medis," kata dia.

Baca juga: Hamdan Zoelva: Dampak sosial legalisasi ganja untuk medis perlu dikaji

CBD atau Canabidiol merupakan zat aktif dalam tanaman ganja yang yang bermanfaat untuk medis. Selain CBD, tanaman ganja juga mengandung senyawa aktif THC. Berbeda dengan CBD, THC dapat menyebabkan adiksi atau kecanduan. Penggunaan CBD yang diisolasi dari tanaman ganja atau cannabis untuk tujuan medis yakni mengubah proporsi atau rasio THC dan CBD yang lebih bertujuan pada efek medis dan meminimalkan resiko rekreasional.

"Oleh karena itu, tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan yakni yang telah dilakukan rekayasa genetik, agar mendapatkan kadar CBD lebih tinggi dibandingkan kadar THC nya," jelas dia.

Dia menambahkan, ganja di Indonesia belum pernah digunakan sama sekali untuk peruntukan medis karena belum ada bukti yang kuat tentang uji klinis ganja di Indonesia. Begitu pula dengan produk sintetis ganja dan turunannya yang hingga saat ini belum didukung oleh hasil uji pengembangan obat yang baik.

Baca juga: IDI: Penggunaan ganja medis masih perlu kajian mandalam

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022