Teknisnya, sapi-sapi yang mengidap PMK itu nantinya akan diperiksa gejala klinisnya, apakah gejala berat atau gejala ringan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam akan memberikan sertifikat untuk menandai sapi-sapi yang layak kurban dan dikonsumsi meski sudah mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) bergejala ringan.
“Kami sudah melakukan rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama Batam dan dokter hewan bahwa nantinya kami akan memberikan sertifikat untuk hewan-hewan yang layak kurban maupun dikonsumsi,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam Mardanis di Batam Kepulauan Riau, Rabu (6/7).
Ia menjelaskan dikeluarkannya sertifikat layak konsumsi itu karena saat ini sudah ditemukan 15 sampel sapi yang positif PMK di Batam.
Sedangkan untuk sapi yang tidak layak konsumsi, katanya, akan dilakukan kluster atau pemisahan kandang terhadap sapi-sapi tersebut.
“Pokoknya hewan yang tidak layak akan kami kluster sampai habis Idul Adha, nanti baru kami arahkan kembali bahwa hewan yang terkena PMK untuk konsumsi ke depannya sesuai rekomendasi dokter hewan dan juga tidak boleh dipelihara lagi. Nanti akan ada kandang yang tidak boleh dijual dan kandang yang tidak boleh dikurbankan,” katanya.
Teknisnya, kata dia, sapi-sapi yang mengidap PMK itu nantinya akan diperiksa gejala klinisnya, apakah gejala berat atau gejala ringan.
“Tapi kalau ringan masih bisa dikonsumsi ataupun dikurbankan walaupun sudah terinfeksi. Jadi mekanismenya sapi yang PMK walaupun dia terpapar, tapi gejala klinisnya ringan boleh dikurban,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada pengurus masjid yang mengadakan qurban untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa PMK tidak berbahaya bagi manusia.
Selain itu, nanti pihaknya juga akan menyuruh pengurus masjid yang melakukan qurban untuk menyediakan alat untuk merebus apabila tetap ingin membagikan bagian mulut, kaki dan jeroan.
“Pemotongan untuk kepala, kaki dan jeroan itu kami rekomendasikan apabila memang masih ingin digunakan agar terlebih dahulu direbus. Jadi nanti masjid itu ada dua pilihan kalau mau membagikan kaki, kepala dan jeroan itu. Direbus, atau kalau memang tidak sanggup merebus, harus dikuburkan. Bukan karena tidak boleh makan, cuma menghindari akan menyebar ke sapi-sapi lainnya jika dibagikan seperti biasa,” demikian Mardanis.
Baca juga: Ratusan sapi di Batam diduga mengidap PMK
Baca juga: MUI Batam turunkan ratusan juru sembelih halal hewan kurban paham PMK
Baca juga: Batam butuh 2.000 ternak untuk mencukupi pasokan jelang Idul Adha
Baca juga: Antisipasi penularan PMK, 62 ekor kambing ilegal ditemukan di Batam
Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022