• Beranda
  • Berita
  • Travel haji furoda Karawang kembalikan uang jamaah gagal berangkat

Travel haji furoda Karawang kembalikan uang jamaah gagal berangkat

6 Juli 2022 18:56 WIB
Travel haji furoda Karawang kembalikan uang jamaah gagal berangkat
Ilustrasi - Jamaah haji. (ANTARA/Anom Prihantoro/dok)
Salah satu pengusaha travel yang melayani haji furoda di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa mengembalikan uang jamaah calon haji furoda, karena gagal berangkat.

"Tahun ini kami hanya memberangkatkan beberapa calon haji furoda, dari total 31 orang peserta," kata Haji Rafi, salah seorang pengusaha travel haji yang tergabung dalam Konsorsium Bersatu, di Karawang, Rabu.

Kegagalan berangkat itu karena sulitnya mendapatkan visa furoda. Berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya, visa begitu mudah didapatkan.

Ia mengakui kalau 28 orang calon haji furoda yang gagal berangkat itu salah satu pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Baca juga: Konsul Jenderal RI sampaikan penjelasan perihal visa haji mujamalah

Baca juga: Wakil Gubernur Jawa Barat minta warga hati-hati terkait haji furoda


Bagi calon haji furoda yang gagal berangkat, kata dia, uang yang sebelumnya telah disetorkan telah dikembalikan.

Meski begitu, hingga kini pihaknya masih terus berusaha agar para calon haji furoda di biro perjalanannya bisa berangkat. Hal itu dilakukan setelah otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA memperpanjang batas penerbangan.

"Haji adalah panggilan, kita tidak bisa memaksakan apa yg menjadi kehendak Allah. Sebagai travel kami sudah memaksimalkan ikhtiar dengan menempuh berbagai cara, namun hasilnya belum terlihat. Semoga jamaah yg belum Allah panggil tahun ini untuk berhaji, Allah mudahkan tahun depan dengan kondisi yg lebih baik," katanya.

Rafi mengaku dirinya bersama pengusaha travel haji lainnya yang tergabung dalam Konsorsium Bersatu sudah meminta pemerintah ikut membantu.

Namun diakuinya, sampai detik ini segala upaya yang sudah ditempuh belum sesuai harapan. Sebab haji furoda atau non kuota sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi.

Haji furoda itu sendiri disebut juga sebagai haji mujamalah, yakni haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi.

Dengan begitu, visa jamaah haji furoda di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan Kemenag RI. Karena itu, jamaah haji furoda disebut juga haji non kuota.*

Baca juga: Wamenag ingatkan selektif pilih biro perjalanan haji visa mujamalah

Baca juga: Sebanyak 1.600 calhaj visa mujamalah terlapor ke Kemenag

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022