“Selama Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan berlangsung, jangan sampai masyarakat dan kelompok tani meminjamkan KTP atau identitas lainnya ke perusahaan,“ kata dia, dalam keterangannya yang diterima di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: Kejati Sumut mengusut korupsi mafia tanah hutan lindung di Sergai
Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat surat edaran kepada seluruh kepala daerah hingga tingkat desa selama Panja berlangsung agar tidak ada masyarakat dan kelompok tani yang meminjamkan KTP atau identitas lainnya kepada perusahaan.
“Termasuk di dalamnya dibuat ancaman jika meminjamkan (KTP) artinya ada kerja sama kejahatan yang ada ancaman pidananya, karena ada kepentingan manipulasi data dari perusahaan kemudian perorangan menjadi koperasi. Karena saya takutkan selama proses ini banyak yang berubah (dari korporasi jadi koperasi),” katanya.
Baca juga: Mafia SDA-kehutanan rugikan negara Rp201 triliun
Selain itu, dia juga meminta KLHK membuka data jumlah perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan atau alih fungsi kawasan baik secara legal maupun ilegal. Dari tindakan ilegal tersebut, KLHK juga harus membuka data berapa banyak yang sudah ditindak.
“Ini harus disampaikan data otentiknya. Kita tidak hanya menggali data otentik dari KLHK, tapi kita juga pasti meminta data dari LSM yang konsen pada hal ini,” kata dia.
Ia juga meminta KLHK tidak ragu melakukan tindakan dan membawa berbagai kasus perusakan atau pelepasan hutan ilegal ke ranah hukum.
Baca juga: Protes soal mafia hutan, warga kaki Gunung Kelud demo Perhutani
Untuk lebih meyakinkan, dia meminta KLHK bekerja sama dengan KPK, Polri dan Kejagung yang memiliki jaringan hingga ke tingkat daerah.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022