• Beranda
  • Berita
  • Kemendagri pegang teguh Perpres 72/2021 percepat penurunan stunting

Kemendagri pegang teguh Perpres 72/2021 percepat penurunan stunting

7 Juli 2022 00:04 WIB
Kemendagri pegang teguh Perpres 72/2021 percepat penurunan stunting
Tangkapan layar Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi saat menghadiri secara daring Webinar Generasi Bebas Stunting yang diikuti di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Ini kami monitor terus, bukan sekadar pembentukannya tapi juga dalam pelaksanaan dan implementasinya di lapangan

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyatakan bahwa pihaknya memegang teguh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 guna mempercepat penurunan angka prevalensi kekerdilan pada anak (stunting) di Indonesia.

“Secara khusus peran Kementerian Dalam Negeri percepatan penurunan stunting sesuai Perpres 72 Tahun 2021 tercantum pada Strategi Nasional terutama pilar 1,3 dan 5,” kata Teguh dalam Webinar Generasi Bebas Stunting yang diikuti di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Perpres Nomor 72 Tahun 2021 merupakan perintah Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 5 Agustus tahun 2021 dan membahas terkait percepatan penurunan stunting di Indonesia.

Baca juga: Kemendagri apresiasi pemda yang serius tangani stunting

Dalam menjalankan peraturan tersebut, Teguh mengatakan bahwa Kemendagri terus mendorong pemerintah provinsi untuk menetapkan dan memperkuat Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi melalui surat keputusan gubernur, dengan melibatkan perangkat daerah para Pemangku kepentingan termasuk juga Tim Penggerak PKK (TP-PKK).

“Ini kami monitor terus, bukan sekadar pembentukannya tapi juga dalam pelaksanaan dan implementasinya di lapangan,” ujar Teguh.

Kemudian Kemendagri juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dan diimplementasikan dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD, RJMPD, RAD Pangan dan Gizi.

Menurut Teguh, pihaknya benar-benar mencermati setiap fasilitas yang dirancang oleh pemerintah daerah terkait program penurunan stunting baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Baca juga: Kemendagri dorong NTB percepat penanganan stunting

Teguh melanjutkan Kemendagri juga mendorong pemerintah provinsi dan kota untuk menyediakan serta meningkatkan alokasi APBD untuk mendukung program atau kegiatan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.

Selain itu, setiap pemerintah kabupaten/kota yang memiliki Penilaian Kinerja (PK) yang tinggi, akan diberikan penghargaan oleh pemerintah pusat. Penghargaan itu juga diberikan pada provinsi dan kabupaten/kota yang terbaik dalam menurunkan angka stunting di daerahnya.

Teguh menambahkan pemerintah kini menggunakan pendekatan baru yakni setiap pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan menggunakan pendekatan keluarga berisiko stunting, pendekatan intervensi gizi serta peningkatan multi sektor dan multi pihak di semua tingkatan pemerintah, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan pihak terkait.

Baca juga: Menko PMK: Alat ukur tumbuh kembang bayi segera disalurkan ke posyandu

Pendekatan multi sektor di tingkat pemerintahan akan dilaksanakan dengan pembentukan tim penurunan stunting baik di seluruh provinsi, kecamatan bahkan sampai ke tingkat desa.

“Besar harapan kami upaya penguatan kelembagaan dapat ditingkatkan kemudian melalui Perpres 72 dan penurunan prevalensi stunting benar-benar bisa sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Cegah stunting itu penting, untuk generasi bangsa Indonesia yang lebih gemilang,” ucap Teguh.

Baca juga: BKKBN ingatkan calon pengantin berperan penting cegah stunting
 

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022