Dalam konferensi pers di Kantor BP2MI di Jakarta, Kamis, Kepala BP2MI Benny menjelaskan bahwa kenaikan gaji PMI di Taiwan yang bekerja di sektor domestik terakhir dilakukan pada 2017 dan beban agensi telah berlangsung sejak 2003.
"Perjuangan yang cukup lama ini pada tanggal 21 Juni 2022 pihak Taiwan setuju untuk melakukan kenaikan gaji bagi pekerja migran Indonesia dari sebesar 17.000 NT (sekitar Rp8,5 juta) menjadi 20.000 NT (sekitar Rp10 juta) per bulan," kata Benny.
Wilayah itu juga setuju untuk menghapus komponen biaya agensi sebesar 60.000 NT atau sekitar Rp32 juta. Dengan demikian biaya agensi tidak akan lagi tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan.
Baca juga: BP2MI berangkatkan 207 pekerja migran Indonesia ke Korea Selatan
"Beban ini menjadi beban PMI sudah berlangsung sejak 2003. Keputusan Taiwan ini tentu menjadi sejarah bagi negara kita," tuturnya.
Menurut Benny, kesepakatan tersebut merupakan keberhasilan dari diplomasi yang dilakukan Indonesia. Hasil itu didapat setelah melakukan beberapa kali perundingan antara pihak Taiwan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan BP2MI.
Dengan demikian maka dia menyatakan bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Taiwan sudah dapat dilakukan kembali.
Berdasarkan data BP2MI, terdapat sekitar 15.419 calon PMI (CPMI) sektor domestik yang sudah siap berangkat ke kawasan tersebut yang sempat tertunda.
Baca juga: 15 warga NTB berpeluang bekerja sebagai tenaga kesehatan di Jerman
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022