Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2016-2036 untuk merespons perubahan struktur dan pola ruang yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir terutama sejak masuknya sejumlah proyek strategis nasional.... kami belum tahu kerumitan apa yang akan terjadi ke depan karena ini mengintegrasikan berbagai data.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra mengatakan keputusan perevisian Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) itu akan melalui beberapa tahapan yang dimulai pada Mei 2022 dengan target selesai pada Juli 2023.
“Pada Mei 2022 mulai bergerak, seperti melakukan pengadaan tenaga ahli. Lalu hari ini kami mengumpulkan dinas-dinas terkait dari seluruh kabupaten/kota Sumsel untuk menyosialisasikan perubahan RTRW ini,” kata Ardani di Palembang, Kamis.
Ia dijumpai pada Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022, mengatakan setelah sosialisasi dilanjutkan konsultasi publik dengan melibatkan banyak pihak.
Dalam kaitan ini, pemerintah kabupaten/kota diminta memberikan masukan, baik lisan maupun tertulis, terkait kondisi terbaru di daerahnya masing-masing. Jika tidak memberikan input maka Pemprov menilai daerah tersebut tidak merevisi RTRW atau tetap memakai dokumen lama.
“Jika proses ini berjalan lancar, setidaknya pada November atau Desember tahun ini sudah masuk ke persetujuan substansi, artinya sudah ada pertemuan dengan DPR di sini. Ini timeline yang kami susun, tapi kami belum tahu kerumitan apa yang akan terjadi ke depan karena ini mengintegrasikan berbagai data. Saat ini di Indonesia yang sudah revisi baru tiga, Jabar, Sulsel, dan Papua Barat,” kata dia.
Meski tak mudah, ia tak menyangkal bahwa perevisian Perda RTRW Sumsel ini merupakan hal yang mendesak karena sudah terjadi perubahan yang sangat signifikan pada pola ruang dan struktur di daerah ini.
Negara memang mengatur bahwa setiap daerah diberikan kesempatan untuk merevisi Perda RTRW setiap lima tahun sekali, jika tidak merevisi maka tetap berpegang pada aturan lama.
Namun bagi Sumsel, perevisian ini menjadi penting karena saat ini sudah berdiri jalur kereta api dalam kota Light Rail Transit di Palembang tepatnya pada 2018, yang sebelumnya belum masuk dalam dokumen RTRW 2016-2036.
Lalu adanya rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin, yang mana saat ini sudah keluar SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai pengalihan fungsi hutan lindung ke fungsi pengelolaan (HPL) seluas 60 hektare. Demikian juga keberadaan jalan tol yang melintasi Palembang hingga Lampung.
Kajian strategis
Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas DLHP PSS Triana Huswani mengatakan pihaknya sudah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dapat dijadikan rujukan dalam membuat dokumen RTRW Sumsel ini.
“Semua kegiatan usaha yang berdampak lingkungan harus ada kajian strategisnya, bedanya dengan RTRW yang di-review setiap 5 tahun sekali, KLHS itu tergantung dengan proyeknya yang mana kajian harus sudah divalidasi Kementerian LHK dalam 3-4 bulan,” kata dia.
Sementara itu, peneliti World Agroforestry Centre (Icraf) Tania Benita mengatakan pihaknya memberikan turut memberikan masukan ke Pemprov Sumsel dalam memperbarui Perda RTRW ini.
Icraf dalam programnya di Sumsel “Land4lives” mendorong peningkatan tata kelola kebijakan untuk menghadapi perubahan iklim dan menjaga ketahanan pangan. Sejauh ini Lembaga Sosial Masyarakat ini membantu Sumatera Selatan dalam menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang ditargetkan selesai pada 2022.
“Yang menjadi fokus kami di Sumsel bagaimana keberadaan areal gambut yang luasnya mencapai 1 juta hektare lebih. Bagaimana pengalokasiannya gambut lindung dan gambut budidaya,” kata dia.
Baca juga: Walhi minta pemda patuhi RTRW antisipasi bencana hidrometeorologi
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022