• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah Sudah Kantongi Nama Industri Rokok Ilegal di Jatim

Pemerintah Sudah Kantongi Nama Industri Rokok Ilegal di Jatim

14 Maret 2006 14:08 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perindustrian bersama aparat kepolisian telah mengidentifikasi sedikitnya ada sepuluh daftar nama industri rokok ilegal di Jawa Timur (Jatim), kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris, di Jakarta, Selasa. Mereka akan menjadi target prioritas dari tim penegakkan hukum yang dibentuk pemerintah daerah bekerjasama dengan aparat kepolisian di Jawa Timur serta unsur-unsur terkait lainnya, kata Fahmi Idris, saat menjelaskan tindak lanjut penertiban rokok ilegal di Jatim. Fahmi tidak bersedia merinci nama dan lokasi industri rokok ilegal yang menjadi sasaran operasi tersebut. Menperin mengungkapkan, berdasarkan informasi dari aparat kepolisian, produsen rokok ilegal di Jatim kebanyakan beroperasi dengan menggunakan mesin besar sehingga bisa dikategorikan sebagai industri menengah dan besar. "Keberadaannya tertutup, mereka berkedok seolah-olah tempat itu sebagai usaha penggilingan gabah atau padi. Padahal di bagian belakang terdapat mesin pembuat rokok berkapasitas besar," ungkapnya. Dan sayangnya, aparat keamanan kesulitan untuk menyita mesin-mesin tersebut karena terkendala peraturan perundangan yang ada. Dikatakan, aparat juga telah mengetahui jaringan pemasaran rokok ilegal di Jawa Timur. Sebagian besar produksi mereka, dikirim ke luar Jawa seperti ke beberapa provinsi di Kalimantan dan Sulawesi. Rokok-rokok ilegal dimasukkan ke dalam peti-peti kemas dan dikirim melalui jalur laut, katanya. Melihat jaringan penjualan rokok ilegal yang sudah dalam skala besar dan tertata rapi, Menperin mengakui, tidak tertutup kemungkinan mereka bekerjasama dengan oknum aparat dan oknum pabrikan rokok. "Mereka tidak kesulitan mendapatkan bahan baku tembakau dan sangat mahir meramu saus-saus tembakau hingga menyerupai rasa dan aroma rokok resmi," katanya. Karenanya, lanjut Fahmi Idris, operasi penertiban rokok ilegal tidak semata-mata soal penegakkan hukum, tetapi disertai dengan operasi penyuluhan dan pembinaan. Nantinya tim akan memberikan penyuluhan dan pembinaan di kalangan produsen rokok resmi agar ikut mengawasi jaringan rokok ilegal, katanya. Sebaliknya, kalangan produsen rokok resmi bisa membantu pemerintah dalam menyerap tenaga kerja yang terkena imbas penutupan industri rokok ilegal, sehingga operasi penertiban itu tidak malah menimbulkan masalah baru. "Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah menggunakan mekanisme Mitra Produksi Sigaret (MPS) sehingga mereka yang selama ini bekerja di luar jalur hukum bisa kembali ke struktur yang benar," kata Fahmi. Di sisi lain, pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan pimpinan TNI, aparat kepolisian, Bea Cukai, Pajak dan instansi terkait lainnya. "Penanganan rokok ilegal ini perlu koordinasi yang kuat. Kalau itu bisa berjalan dengan baik Saya optimis masalah rokok ilegal bisa teratasi dan kerugian negara yang lebih besar bisa dihindari," katanya. Pemerintah membentuk tim operasi penegakkan hukum, penyuluhan dan pembinaan untuk penanggulangan rokok ilegal di Jatim. Tim akan berada di bawah koordinasi Gubernur Jatim dan diketuai Kapolda Jatim. Keputusan itu sebagai hasil rapat koordinasi yang berlangsung di Surabaya, Jumat (10/3), antara Menperin Fahmi Idris bersama Gubernur Jatim Imam Utomo, Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurachman, Dirjen Pajak Hadi Purnomo, Ketua Komisi VI DPR RI, Didik Rachbini, Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya serta ratusan pengusaha pabrik rokok. Operasi penertiban rokok ilegal dipandang perlu mengingat kerugian negara akibat kegiatan tersebut setiap tahunnya antara Rp3,5 triliun hingga Rp6 triliun. Angka kerugian itu merupakan akumulasi dari perdagangan rokok ilegal yang tidak membeli cukai resmi dan tidak membayar pajak.(*)


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006