Hal yang sama diterapkan untuk pengelola konservasi eksitu, yakni dengan ketentuan "testing" sesuai status zonasi dari masing-masing kabupaten/kota domisili.
"Khususnya upaya karantina ini wajib didampingi pejabat otoritas veteriner atau dokter hewan setempat," kata Wiku dalam keterangan pers daring diikuti di Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: Satgas PMK minta Pemda pastikan kasus PMK dimasukkan dalam iSIKHNAS
Selain itu, papar dia, hal yang perlu dilakukan untuk peternak dan pengelola konservasi eksitu, yakni menerapkan tindakan pengamanan biosecurity yang pertama adalah memisahkan hewan ternak sehat dan sakit agar tidak saling menularkan.
Kedua, tambahnya, diminta untuk mengatur sistem penempatan hewan yang terpisah antara hewan ternak biasa dan hewan ternak PMK.
Selanjutnya yang ketiga menjamin seluruh hewan ternak yang dimiliki setelah divaksin dengan jenis kondisi hewan ternak masing-masing.
Baca juga: Tiga provinsi dilaporkan seluruh wilayahnya terinfeksi PMK
Baca juga: Satgas PMK: 317.889 kasus tersebar di 21 provinsi
Untuk yang keempat menjaga kebersihan hewan ternak, alat, dan tempat tinggal ternak dengan pembersihan secara berkala.
"Selanjutnya melaksanakan pemeriksaan gejala klinis berkaitan dengan PMK pada hewan rentan secara rutin dan memastikan bahwa setiap hewan ternak tercatat riwayat kesehatannya secara lengkap, baik di masa lalu, saat ini, dan di masa yang akan datang," ujar Wiku.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022