• Beranda
  • Berita
  • Kapolri sebut perayaan Idul Adha sedikit berbeda akibat PMK

Kapolri sebut perayaan Idul Adha sedikit berbeda akibat PMK

10 Juli 2022 12:41 WIB
Kapolri sebut perayaan Idul Adha sedikit berbeda akibat PMK
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Minggu (10/7/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa terdapat sedikit perbedaan dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Kegiatan di tahun ini tentunya agak sedikit berbeda dengan tahun lalu, di mana saat ini juga kita masih menghadapi varian (COVID-19) baru, B4 dan B5. Juga ada peraturan terkait dengan bagaimana menyelenggarakan atau memotong hewan kurban ini untuk mencegah meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku,” kata Sigit dalam sambutannya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Minggu.

Baca juga: JK yakini hewan kurban sudah bebas dari PMK

Sigit menjelaskan bahwa wabah PMK mengakibatkan pihak-pihak penyelenggara pembagian daging kurban harus melaksanakan pemotongan hewan kurban yang sesuai dengan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) sehingga dapat mencegah meluasnya wabah penyakit tersebut.

“Harus melaksanakan sesuai dengan SOP terkait dengan pemotongan hewan kurban. Ini yang paling utama,” kata Sigit.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa penanganan terhadap hewan terdeteksi PMK di zona hijau wajib dimusnahkan lalu dikubur.

Kemudian, pada zona kuning, hewan terdeteksi PMK wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur, ucapnya.

Sedangkan, bagi hewan positif PMK di zona merah wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Provinsi Kalimantan Tengah drh Eko Hari Yuwono mengatakan bahwa daging hewan yang terjangkit PMK masih aman dikonsumsi jika diolah secara benar.

“PMK ini, selain pada sapi juga bisa menular ke hewan lain seperti kambing, babi, dan hewan-hewan berkuku belah lain. Namun, virus ini tidak menjangkit ke manusia atau zoonosis,” kata Eko.

Baca juga: Masjid Hasyim Asy'ari tunda pemotongan hewan kurban
Baca juga: Sebanyak 37 hewan kurban disembelih di Masjid Baiturrahman Denpasar
Baca juga: Partai Golkar pastikan hewan kurban bebas PMK
Baca juga: Ini kata Anies terkait penanganan PMK di Ibu Kota

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022