• Beranda
  • Berita
  • Kak Seto tegaskan tak akan pernah bela pelaku kejahatan seksual

Kak Seto tegaskan tak akan pernah bela pelaku kejahatan seksual

11 Juli 2022 15:35 WIB
Kak Seto tegaskan tak akan pernah bela pelaku kejahatan seksual
Ketua LPAI Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto berpose usai wawancara khusus di Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA), Pasar Baru, Jakarta, Minggu (11/7/2022). (ANTARA/M. Risyal Hidayat)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menegaskan tak akan pernah membela pelaku kejahatan seksual dan tetap berada di sisi korban guna mendapat keadilan.

"Saya tegaskan, saya tak pernah membela pelaku kejahatan seksual. Kalau memang ini terbukti mohon, meski waktunya udah lama bertahun-tahun, korban diberikan pengawasan oleh psikolog," ujar pria yang akrab Kak Seto ini kepada ANTARA di Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA) di Jakarta, Senin.

Pernyataan Kak Seto tersebut menanggapi perihal beredar isu bahwa dirinya menjadi saksi meringankan bagi motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra, dalam persidangan.

Julianto dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. Ia diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para siswi sejak tahun 2009.

Kak Seto menyebut kehadirannya di persidangan Julianto untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Kak Seto membantah telah menjadi saksi meringankan kasus Julianto.

"Sekali lagi memang yang banyak yang salah duga karena saya ditulis di situ sebagai saksi ahli yang meringankan terdakwa di kejaksaan. Padahal, saya sebagai ahli yang keterangannya netral. Jadi salah sekali (disebut sebagai saksi meringankan, red.)," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM desak Polri terapkan UU TPKS jerat pelaku kejahatan seksual

Dia menegaskan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam bidang psikologi dan perlindungan anak.

Selain itu, Kak Seto menegaskan kepada hakim bahwa dirinya tidak membela terdakwa.

Bahkan, ia menyebut apabila terdakwa benar-benar terbukti telah melakukan kejahatan seksual, maka harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Di samping itu, ia juga mendorong korban agar diberikan pendampingan psikolog.

"Undang-Undang yang terbaru itu sudah sampai kalau perlu (dihukum, red.) seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Jadi memang kalau itu bisa, koruptor aja bisa, narkoba juga bisa, kenapa ini tidak? Itu, kan, merusak masa depan anak-anak," kata dia.

Baca juga: KPPPA: Kejahatan seksual terhadap anak timbulkan efek domino
Baca juga: Wapres minta hukuman pelaku kejahatan seksual timbulkan efek jera

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022