• Beranda
  • Berita
  • Asosiasi Travel Agent dukung booster jadi syarat dalam bepergian

Asosiasi Travel Agent dukung booster jadi syarat dalam bepergian

11 Juli 2022 16:55 WIB
Asosiasi Travel Agent dukung booster jadi syarat dalam bepergian
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster) di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj/aww.

..kebijakan wajib vaksin penguat bagi masyarakat harus diimbangi dengan ketersediaan vaksin dan kemudahan akses dalam memperoleh vaksin.

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang akan menerapkan vaksin booster (penguat) sebagai syarat dalam melakukan perjalanan atau bepergian.

“Saya setuju. Karena ini kan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 dan juga untuk mengurangi gejala-gejala parah akibat COVID-19,” kata Pauline saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.

Pauline menuturkan kebijakan wajib vaksin penguat bagi masyarakat harus diimbangi dengan ketersediaan vaksin dan kemudahan akses dalam memperoleh vaksin.

Lebih lanjut, menurut dia, pemerintah juga harus secara konsisten mengedukasi masyarakat tentang vaksin penguat dan gencar melakukan pengadaan vaksin booster di daerah-daerah.

Ia juga mengatakan perlunya penerapan kebijakan tersebut di semua akses perjalanan. “(Syarat wajib booster) harus berlaku secara massal di semua akses perjalanan darat, laut dan udara,” kata Pauline.

Pauline mengutarakan harapannya agar pemerintah mulai mempertimbangkan vaksin COVID-19 keempat alias penguat kedua, terutama untuk pekerja garda terdepan seperti tenaga kesehatan dan pariwisata yang lebih awal memperoleh vaksin booster COVID-19.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap COVID-19 guna menghindari lockdown seperti sebelumnya dan meminta masyarakat agar tetap disiplin menggunakan masker dan hanya melakukan perjalanan esensial.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/7). Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terhadap pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab Antigen/RT-PCR, serta wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Baca juga: 51 juta lebih penduduk RI telah menerima vaksinasi COVID-19 penguat

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022