• Beranda
  • Berita
  • Kelompok Kerja Anti-Korupsi G20 hasilkan "high-level principle"

Kelompok Kerja Anti-Korupsi G20 hasilkan "high-level principle"

11 Juli 2022 22:45 WIB
Kelompok Kerja Anti-Korupsi G20 hasilkan "high-level principle"
Ketua/Chair Anti-Corruption Working Group (ACWG) Mochamad Hadiyana (dua kiri), Chair ACWG Rolliansyah Soemirat (dua kanan), Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum (kanan), memberi keterangan kepada jurnalis terkait hasil ACWG Putaran Ke-2 di Badung, Bali, Kamis (7/7/2022). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Kelompok Kerja Anti-Korupsi (Anti-Corruption Working Group) G20 telah mengesahkan dokumen high-level principle terkait peran audit dalam memberantas korupsi.

“Capaian paling penting yang harus saya highlight adalah di bawah kepemimpinan Indonesia, seluruh anggota Working Group G20 sudah berhasil mengesahkan high-level principle,” kata Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat yang merupakan Chair dari Anti-Corruption Working Group, di sela-sela pertemuan kedua Sherpa G20 di Labuan Bajo, NTT, Senin.

Dia menjelaskan bahwa dokumen tersebut berjudul Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi (The Role of Auditing in Tackling Corruptions).

Dokumen itu terkait dengan prioritas Indonesia dari beberapa prioritas yang diajukan di bawah Kelompok Kerja Anti-Korupsi.

Adapun substansi dari dokumen tersebut mencakup sejumlah poin, yang pertama yakni kesepakatan perlunya mendukung peran badan audit dalam berkontribusi untuk menanggulangi korupsi.

Kemudian telah disepakati juga prinsip kedua yakni perlunya penguatan peran dan kapasitas badan audit tinggi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beroperasi di Indonesia.

“Kita ada kesepakatan untuk memperkuat kapasitas institusi audit dan bahkan auditor internal di sektor publik untuk identifikasi, mencegah, dan mengatasi korupsi,” ujarnya.

Prinsip ketiga terkait harus adanya pengembangan kerja sama kerangka kerja nasional yang kuat, mengingat upaya penanggulangan korupsi tak dapat hanya dilakukan satu instansi saja, namun banyak instansi terkait yang harus turut melakukan koordinasi kuat.

Hal keempat yang disepakati adalah soal penguatan upaya kerja sama antar lembaga audit tinggi dan fungsi audit internal, sementara poin kelima adalah penggunaan teknologi informasi komunikasi (ICT) yang perlu untuk terus didorong.

Adapun poin terakhir adalah dorongan kepada profesi audit di sektor swasta untuk lebih berperan dalam mengidentifikasi dan melaporkan.

Menurut Roy, poin-poin tersebut sempat dibahas secara intensif karena adanya perbedaan mendasar antara negara-negara G20, mengingat masing-masing pemerintahan tentunya memiliki peraturan yang berbeda-beda.

Namun di bawah presidensi Indonesia, Anti-Corruption Working Group telah dapat menemukan titik tengah di mana semua pihak dapat mencapai kesepakatan.

“Fakta bahwa Indonesia berhasil meyakinkan seluruh negara G20 untuk mengesahkan high-level principle mengenai peran audit dalam menangani korupsi ini adalah hal yang perlu disambut baik oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Pertemuan Sherpa G20 kedua diselenggarakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, mulai 10 hingga 14 Juli.

Kegiatan pada hari kedua mencakup sesi terkait Digitalisasi, di mana Kelompok Kerja Ekonomi Digital, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Perdagangan, Industri, dan Investasi, serta G20 Empower memberikan laporannya.

Selain itu, sesi kedua tentang transisi energi juga digelar, yang melibatkan Kelompok Kerja Transisi Energi, Keberlanjutan Iklim, Pembangunan, dan Anti-Korupsi.

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022