• Beranda
  • Berita
  • Kemenkumham tetapkan 40 UPT percontohan kesehatan bagi narapidana

Kemenkumham tetapkan 40 UPT percontohan kesehatan bagi narapidana

12 Juli 2022 14:12 WIB
Kemenkumham tetapkan 40 UPT percontohan kesehatan bagi narapidana
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga. ANTARA/Firman

untuk mewujudkan kualitas layanan kesehatan yang berstandar dan profesional bagi tahanan, narapidana, dan anak

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menetapkan 40 unit pelaksana teknis (UPT) percontohan penyelenggaraan layanan kesehatan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.

"Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kualitas layanan kesehatan yang berstandar dan profesional bagi tahanan, narapidana, dan anak," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan 40 UPT percontohan tersebut terdiri atas lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

Reynhard mengatakan dengan ditetapkannya 40 UPT percontohan layanan kesehatan tersebut, diharapkan bisa menjadi pusat pembelajaran bagi UPT pemasyarakatan di wilayah setempat.

Senada dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono mengatakan penetapan UPT percontohan tersebut sejalan dengan semangat penyelenggaraan layanan kesehatan yang sesuai standar bagi narapidana maupun tahanan.

Ia menegaskan penetapan 40 UPT percontohan sebagai layanan kesehatan tersebut telah melalui rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

Penunjukan UPT percontohan tersebut akan disertai dengan pemenuhan sarana prasarana yang memadai, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia hingga pendampingan teknis.

"Kami ingin memastikan percontohan ini berhasil sehingga memberikan asistensi dan dukungan yang dibutuhkan," ujarnya.

Terakhir, masing-masing UPT percontohan diwajibkan melaporkan penyelenggaraan layanan kesehatan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Baca juga: Lapas Sidoarjo luncurkan layanan lacak titipan barang

Baca juga: Komisi III: RUU PAS membantu tingkatkan layanan pembinaan di lapas

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022