"Pemerintahan Jokowi telah mengambil langkah cerdas dalam menjaga kestabilan ekonomi dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada pengusaha di Indonesia saat pandemi," kata Koordinator AMUK, Gopal di Jakarta, Selasa.
Namun, Gopal menuturkan perangkat pemerintah maupun pihak pengusaha tidak sepenuhnya menjalankan kebijakan Jokowi.
Beberapa pengusaha, menurut Gopal, memanfaatkan kesulitan masyarakat atau debitur dengan cara mengambil aset perusahaan milik debitur.
Salah satu debitur yang dirugikan, yakni PT Titan Infra Energy (TIE) yang belum dapat mengembalikan aset yang disita penegak hukum.
Padahal, Gopal menyebutkan, Putusan Praperadilan Nomor 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL PT TIE menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tidak sah dan PT TIE mendapatkan hak pengembalian aset.
Gopal mengungkapkan, kejadian itu merupakan salah satu contoh kasus yang dialami investor sehingga berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.
Gopal mengharapkan perangkat pemerintah menjalankan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan Jokowi untuk kemudahan pertumbuhan investasi di Indonesia, seperti cicilan kredit akibat pandemi sejak April 2020 dan menghormati skema OJK berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun.
Baca juga: Apindo ajak Pemprov DKI bahas putusan PTUN soal UMP 2022
Baca juga: OJK sebut kredit perbankan tumbuh 9,1 persen pada April
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022