• Beranda
  • Berita
  • Direktur IJRS beri usulan untuk percepat implementasi UU TPKS

Direktur IJRS beri usulan untuk percepat implementasi UU TPKS

12 Juli 2022 18:30 WIB
Direktur IJRS beri usulan untuk percepat implementasi UU TPKS
Arsip foto - Koordinator Monitoring ICW Emerson Yuntho (kiri) bersama anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Dio Ashar (tengah) dan Julius Ibrani (kanan) menunjukkan daftar nama 12 calon anggota panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/pri.

Undang-undang biasanya bersifat lebih pada norma.

Direktur eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar mengusulkan penguatan peran masyarakat dalam pencegahan hingga pemantauan tindak kekerasan seksual demi mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut dia, penguatan peran ini dengan pemberian edukasi kepada masyarakat oleh penyuluh hukum atau para legal di tingkat komunitas terkait dengan kekerasan seksual, termasuk penanganan hukum yang memperhatikan kepentingan korban.

"Jika terjadi kasus kekerasan seksual, bukan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, melainkan bagaimana penanganan hukum, penegakan hukum, dan kepentingan korban," katanya dalam sebuah acara daring bertajuk Menilik Kembali (R)UU untuk Rakyat yang digelar INFID di Jakarta, Selasa.

Ia menekankan bahwa hal ini penting mengingat realitas penanganan kasus tidak berstandar penegakan hukum yang ada sebagai akibat pengetahuan masyarakat belum maksimal terkait dengan kekerasan seksual.

Selama ini, kata dia, realitasnya penanganan secara kekeluargaan. Banyak di antara korban justru dinikahkan dengan pelaku dan terima ganti rugi.

Hal lain yang dapat dilakukan demi percepatan implementasi UU TPKS, kata Dio Ashar, segera dikeluarkannya peraturan turunan atau teknis oleh Pemerintah. Hal ini menjadi salah satu kunci penanganan kasus atau pencegahan kasus kekerasan seksual.

"Undang-undang biasanya bersifat lebih pada norma. Akan tetapi, bagaimana mengatur hal-hal teknis itu yang perlu peraturan pemerintah atau peraturan yang lebih teknis," tutur Dio.

Di sisi lain, anggota tim riset INFID Maidina Rahmawati memandang penting sosialisasi UU TPKS segera mengingat terdapat kebaruan, baik itu dalam konteks substansi maupun teknis hukum.

Sosialisasi ini tidak hanya untuk masyarakat, termasuk organisasi penyedia layanan berbasis masyarakat yang melakukan pengawalan implementasi UU TPKS, tetapi juga aparat penegak hukum.

Walaupun organisasi penyedia layanan yang berbasis masyarakat sudah melakukan pengawalan terhadap UU TPKS, menurut dia, harus ada sosialisasi, pelatihan, dan pendidikan.

"Sepanjang kami melakukan FGD dan wawancara memang itu belum secara intensif setelah pengesahan UU TPKS, April 2022," kata dia.

Baca juga: Baleg: DPR berwenang awasi implementasi UU TPKS
Baca juga: MPR: Perlu komitmen kuat akselerasi implementasi UU TPKS

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022