Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatalkan rencana penerapan pemisahan penumpang pria dan wanita di dalam angkutan kota (angkot) untuk mencegah potensi terjadinya pelecehan seksual.saat ini belum dapat dilaksanakan
"Mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat terhadap pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot, saat ini belum dapat dilaksanakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.
Sebagai pengganti, pihaknya membentuk Pos Sapa yakni Sahabat Perempuan dan Anak di moda transportasi melalui nomor aduan di 112.
Saat ini, layanan itu sudah ada di 23 halte TransJakarta, 13 stasiun MRT dan enam stasiun LRT Jakarta serta rencananya juga merambah angkot.
"Direncanakan ke depan Pos Sapa akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan angkot," ucap Syafrin.
Baca juga: Dishub DKI pisahkan kursi penumpang pria dan wanita di dalam angkot
Selain itu, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam program Jaklingko sudah dilakukan pendidikan dan pelatihan yang di dalamnya memuat kurikulum layanan prima termasuk penanganan dan cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat.
Pemasangan CCTV atau kamera pengawas di berbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan, untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut.
Nantinya, melalui sistem tiket terintegrasi Jaklingko akan melakukan penerapan konsep pengenalan wajah yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita di dalam angkot untuk mencegah kasus pelecehan seksual.
Syafrin menjelaskan penumpang wanita akan duduk di barisan tempat duduk sebelah kiri dan penumpang pria di sebelah kanan.
Baca juga: Legislator ragu pemisahan pria - wanita di angkot bisa cegah pelecehan
Ia berharap pemisahan itu mencegah potensi kasus pelecehan seksual yang beberapa waktu lalu terjadi di angkot M44 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022