"LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam rangka memprioritaskan pemulihan korban," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Prioritas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut berupa pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban dan saksi kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah sejak Desember 2021, kata Sulistianingtias.
Selanjutnya, LPSK mengambil langkah dengan melindungi korban sejak Januari 2020. Tidak hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap.
Baca juga: LPSK dukung tangkap paksa tersangka asusila Pesantren Shiddiqiyyah
Perlindungan yang diberikan tersebut berupa perlindungan fisik, hukum pendampingan pada setiap pemeriksaan, serta yang lebih utama pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.
"Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang diberikan kepada korban kasus kekerasan seksual," katanya.
Dia menambahkan LPSK juga melakukan hal yang sama untuk kasus kekerasan seksual lainnya, termasuk oleh terpidana Herry Wirawan.
Selain itu, LPSK juga memfasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi) untuk korban, baik perempuan maupun anak. LPSK menilai tingkat kesadaran aparat hukum untuk memasukkan restitusi ke dalam tuntutan di pengadilan sudah cukup tinggi.
Meskipun demikian, hal mendesak yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah mengawasi secara ketat lembaga-lembaga pendidikan yang berpotensi terjadi peristiwa serupa. Dia juga berharap Pemerintah tindak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang lalai dan memberi ruang terjadinya kasus kekerasan seksual.
Terakhir, dia mengapresiasi langkah Pemerintah yang menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan korban kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.
Baca juga: Waketum MUI harap Pesantren Shiddiqiyyah lakukan pembenahan serius
Baca juga: LPSK dukung tangkap paksa tersangka asusila Pesantren Shiddiqiyyah
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022