• Beranda
  • Berita
  • Saksi dikonfirmasi aktivitas keuangan perusahaan kasus IUP Tanah Bumbu

Saksi dikonfirmasi aktivitas keuangan perusahaan kasus IUP Tanah Bumbu

13 Juli 2022 14:41 WIB
Saksi dikonfirmasi aktivitas keuangan perusahaan kasus IUP Tanah Bumbu
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi seorang saksi Novita Tanudjaja mengenai pengetahuannya terkait dengan aktivitas dan proses keuangan di PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Novita merupakan Manajer Keuangan PT PCN periode 2010—2014 yang diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7), dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Tim penyidik mengonfirmasi pengetahuannya, antara lain, terkait dengan aktivitas dan proses keuangan di PT PCN," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

KPK sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu pada hari Selasa (12/7). Namun, ketiganya tidak hadir tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadiran kepada tim penyidik.

Tiga saksi tersebut, yaitu Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013—2020 Wawan Surya, Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR) serta Andy Cahyadi dari pihak swasta.

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali.

Kasus itu diduga melibatkan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2018.

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak. Selanjutnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.

Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Baca juga: PN Jaksel tunda sidang praperadilan Mardani Maming jadi 19 Juli 2022
Baca juga: Kuasa hukum klaim perkara Mardani Maming adalah perkara bisnis

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022