Uji publik RPM itu berlangsung selama dua pekan, mulai 13 Juli- 26 Juli 2022 seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu.
Adapun RPM yang diujikan disusun langsung oleh Ditjen Aptika dan telah melibatkan para pemangku kepentingan terkait sesuai proses pembuatan perundangan-undangan.
RPM ini merupakan rancangan aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam pembahasannya dihasilkan delapan bagian untuk RPM, pertama tentang ketentuan umum, kedua tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik; ketiga tentang sanksi administratif; keempat tentang tata cara pemeriksaan dalam rangka pengenaan sanksi administratif; kelima tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik.
Adapun bagian keenam membahas tata cara pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik, ketujuh tentang ketentuan peralihan dan terakhir tentang ketentuan penutup.
Selama dua pekan uji publik RPM ini berlangsung, masyarakat luas dapat memberikan saran serta masukkan agar regulasi ini dapat berjalan dengan lebih efektif.
Saran dan masukan tersebut dapat disampaikan dan dikirim ke alamat surat elektronik (surel) hendo44@kominfo.go.id.
Peraturan Pemerintah 71/2019 mencakup pembahasan mengenai pengaturan secara menyeluruh terkait pemanfaatan teknologi informasi serta transaksi elektronik di tengah perkembangan TIK yang pesat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
Di samping itu, regulasi tersebut dihadirkan untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan untuk menegakkan aturan menangani masalah terkait PSTE.
Baca juga: PSE terdaftar tingkatkan kepercayaan konsumen
Baca juga: Kasus data bocor Tokopedia, UU PDP perlu diselesaikan
Baca juga: Kominfo buka konsultasi publik tentang tata kelola PSE privat
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022