• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakbar catat dua lokasi zona merah COVID-19 di Kembangan

Pemkot Jakbar catat dua lokasi zona merah COVID-19 di Kembangan

13 Juli 2022 17:30 WIB
Pemkot Jakbar catat dua lokasi zona merah COVID-19 di Kembangan
Seorang warga menerima vaksinasi penguat (booster) COVID-19 di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Ulfa Jainita/aa.
Pemerintah Kota Jakarta Barat mencatat ada dua lokasi di Kecamatan Kembangan yang berstatus zona merah penyebaran virus corona (COVID-19).

"Yang diumumkan provinsi periode 10-17 Juli ada dua zona merah," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat (Jakbar) Arum Ambarsari saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dari data yang diberikan Arum, dua lokasi itu, yakni RT 12/8 Kelurahan Kembangan Utara dan RT 8/7 Kelurahan Srengseng.

Tercatat ada 12 kasus aktif di tujuh rumah di kawasan Kembangan Utara. Sedangkan tujuh kasus aktif di enam rumah Kelurahan Srengseng.

Walau demikian, pihaknya belum bisa memberlakukan pembatasan (micro lockdown) di dua lokasi tersebut. "Untuk 'micro lockdown' kami menunggu arahan dari provinsi," kata Arum.

Baca juga: 30.000 warga Kembangan sudah divaksin "booster"
Baca juga: Polres Jakbar gelar vaksinasi "booster" di sentra kuliner Daan Mogot


Arum mengimbau seluruh masyarakat di wilayah itu untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan (prokes) agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah.

Pihaknya juga mendorong seluruh masyarakat agar mengikuti program vaksinasi massal yang disediakan pemerintah.

Berdasarkan data yang diunggah lama website Corona.jakarta.go.id per Selasa (12/7), tercatat total kasus COVID-19 bertambah 1.594. Jumlah pasien yang sembuh bertambah 727 orang.

Jika diakumulasikan, total kasus COVID-19 di DKI Jakarta sejak awal pandemi mencapai
1.284.470 dengan kesembuhan 1.257.799 orang.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022