Kementerian Luar Negeri menyusun rancangan pedoman pengelolaan tempat singgah sementara (TSS/shelter) untuk mendukung perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
“Shelter memberikan perlindungan secara fisik maupun psikis kepada warga negara kita yang sedang mengalami masalah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam FGD untuk uji publik draf pedoman pengelolaan TSS pada perwakilan RI di luar negeri, yang diikuti secara daring, Rabu.
Menurut Judha, TSS berperan penting dalam upaya perlindungan WNI sehingga pedomannya perlu disusun agar seluruh perwakilan RI di luar negeri memiliki standar yang sama dalam mengelolanya.
Terlebih, kata dia, jumlah kasus hukum yang melibatkan WNI di luar negeri cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Kasus-kasus itu mencakup keimigrasian, ketenagakerjaan, WNI berstatus undocumented (tanpa dokumen), serta kasus pidana, perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyanderaan, hingga awak kapal WNI yang bermasalah di tempat kerja dan WNI yang terancam hukuman mati.
Pada 2020, misalnya, terdapat 45.378 kasus yang tertangani dari total 54.953 kasus yang melibatkan WNI.
Selain itu, jumlah WNI di luar negeri, yang diperkirakan tiga kali lipat lebih banyak daripada data pemerintah, juga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan.
Berdasarkan data Kemlu RI, ada sekitar 3,1 juta WNI di luar negeri. Namun, angka sebenarnya diperkirakan bisa mencapai hingga sekitar 9 juta orang dan mayoritas merupakan pekerja migran.
“Ketika kita melakukan perlindungan, ada 5,9 juta WNI yang kita tidak tahu keberadaannya, dan kita baru tahu ketika ada masalah. Ini tantangan yang dihadapi perwakilan RI (di luar negeri),” ujar Judha.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pedoman pengelolaan shelter di perwakilan RI di luar negeri sangat penting mengingat pemerintah memiliki keterbatasan untuk melindungi warganya di luar yurisdiksi hukum wilayah Indonesia.
Judha menjelaskan bahwa pembentukan shelter telah sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 5 Tahun 2018 yang berisi tiga prinsip perlindungan WNI di luar negeri.
Tiga prinsip itu adalah mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atau berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata WNI, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum negara setempat dan kebiasaan internasional.
Saat ini, terdapat 76 TSS di 128 perwakilan RI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, ada shelter yang terletak di dalam kompleks bangunan KBRI atau KJRI, dan ada pula yang letaknya terpisah.
Penyusunan rancangan pedoman pengelolaan shelter untuk perlindungan WNI di luar negeri itu melibatkan kelompok kerja yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, DPR, Ombudsman, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi.
Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dimaksudkan agar pedoman pengelolaan shelter bukan hanya bisa memenuhi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, tetapi juga memenuhi ekspektasi publik.
Baca juga: Kemlu tindaklanjuti laporan belasan WNI meninggal di tahanan Malaysia
Baca juga: Kemlu: Tidak ada info korban WNI akibat gempa 6,1 SR di Afghanistan
Baca juga: Kemlu: Tidak ada WNI terdampak kontroversi anti Muslim di India
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022